BERITA

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Berhasil Meringkus Empat Pelaku Residivis Pencurian Truk

237
×

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Berhasil Meringkus Empat Pelaku Residivis Pencurian Truk

Sebarkan artikel ini
Empat Spesialis Kambuhan Pencuri Truk Digulung Polsek Jati Agung di Adiluwih Pringsewu
Empat Spesialis Kambuhan Pencuri Truk Digulung Polsek Jati Agung di Adiluwih Pringsewu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap empat pelaku residivis kambuhan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan truk di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (28/10/2023) pukul 20.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan rincian penangkapan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (10/11/2023).

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah WW (34), DS alias Ronggur (25), JN (23), dan JH (32).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil truk Colt Diesel merek Mitsubishi, tiga sepeda motor Yamaha FU, Yamaha Mio, dan Yamaha Vixion.

Selain itu, enam unit handphone, sejumlah uang, dan pakaian pelaku juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Profil Putri Maya Rumanti: Dari Kasus Vina Cirebon ke Pencalonan Pilkada Bandar Lampung

Proses penangkapan dimulai dengan berhasilnya diamankan pelaku WW (34) warga Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (28/10/2023).

Informasi yang diperoleh dari WW mengarah pada dua rekannya, yaitu JN (34) dan DS alias Ronggur (25), yang keduanya merupakan warga Pagar Jati, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.

Pada Minggu (29/10/2023), tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap JN (34) dan DS alias Ronggur (25) di Panjang, Bandar Lampung.

Keduanya mengakui terlibat dalam aksi pencurian di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dengan korban satu unit Colt Diesel Mitsubishi.

Tersangka JH (32) ditangkap sebelumnya pada 3 September 2023 di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Ia terlibat dalam aksi pencurian di Bandar Lampung dan Pesawaran.

Baca Juga:  Dipecat karena Langgar Etik: Seorang Anggota Polres Lampung Selatan Dikeluarkan dari Jabatan dengan Tidak Hormat

Kepolisian terus mengejar barang bukti kendaraan Colt Diesel Mitsubishi, yang akhirnya berhasil ditemukan di perbatasan Kabupaten Musi Banyu Asin dan Provinsi Jambi.

Pencurian terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, di mana keempat pelaku merusak pintu dan kunci kontak mobil yang terparkir di samping rumah korban di Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Setelah berhasil menghidupkan kendaraan dengan kunci palsu, pelaku melarikan diri membawa barang hasil curiannya.

Keempat pelaku merupakan residivis kambuhan dengan sejarah aksi serupa di Lampung. Pihak kepolisian masih mengejar tiga pelaku lainnya, yaitu GL, LF, dan DR.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.

Kasus ini menjadi bukti keberhasilan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan pencurian kendaraan di wilayah Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *