BERITA

Dipecat karena Langgar Etik: Seorang Anggota Polres Lampung Selatan Dikeluarkan dari Jabatan dengan Tidak Hormat

121
×

Dipecat karena Langgar Etik: Seorang Anggota Polres Lampung Selatan Dikeluarkan dari Jabatan dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Lampung Selatan ini Dipecat Tak Hormat
Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Lampung Selatan ini Dipecat Tak Hormat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satu anggota Polres Lampung Selatan, Bripka N, menghadapi pemecatan tidak hormat (PTDH) dari jabatannya dalam kepolisian pada Senin (22/4/2024).

Pemecatan ini dilakukan karena melanggar kode etik kepolisian yang diatur oleh regulasi yang berlaku.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin upacara PTDH yang diadakan untuk Bripka N.

Keputusan ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/175/IV/2024 tertanggal 5 April 2024, yang menetapkan PTDH Bripka N dari jabatan Bintara Polres Lampung Selatan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka N merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bersama dengan Pasal 8 huruf c ke 1 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga:  Manfaatkan Era Digital, Dealer Honda Akur Motor II Talang Padang Gelar Virtual Exhibition dengan Promo Menguntungkan

Selain itu, pelanggaran tersebut juga mencakup Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 juncto pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dalam keterangan kepada media, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa upacara PTDH ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.

“PTDH terhadap anggota kepolisian ini, merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan,” ujarnya.

Yusrin juga menekankan bahwa upacara PTDH ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Dia berharap agar semua personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari pelanggaran hukum, meningkatkan disiplin, dan menjalankan tugas mereka dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama di wilayah Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *