BERITA

Kasus Pencurian Motor Mantan Mertua Oleh Honorer Dinas Perhubungan Pesawaran di Gadingrejo

245
×

Kasus Pencurian Motor Mantan Mertua Oleh Honorer Dinas Perhubungan Pesawaran di Gadingrejo

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Motor Mantan Mertua, Honorer Dinas Perhubungan Pesawaran Ditangkap Polisi di Gadingrejo
Gelapkan Motor Mantan Mertua, Honorer Dinas Perhubungan Pesawaran Ditangkap Polisi di Gadingrejo

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial MI (45), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.

Penangkapan ini dilakukan karena MI diduga menggelapkan sepeda motor milik mantan mertuanya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka MI terjadi pada Jumat, 3 November 2023.

MI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah pemeriksaan dan gelar perkara oleh polisi.

Menurut Kapolsek Haq, MI bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka MI diamankan oleh polisi karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z dengan nomor polisi BE 3243 YG, yang merupakan milik mantan mertuanya, Purnomo, seorang warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut digelapkan oleh tersangka sejak tanggal 14 Januari 2018, dengan modus awalnya meminjam motor untuk keperluan transportasi sehari-hari.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapabilitas Internasional: Pokja Kerjasama Polinela Ikuti Pelatihan Penguatan

Namun, motor tersebut akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp. 4,8 juta dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kapolsek Gading Rejo mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban dijual oleh tersangka secara langsung (COD) kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2 juta.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian masih aktif dalam upaya penyelidikan untuk menemukan keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

MI saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk berhati-hati dalam meminjam atau meminjami barang-barang pribadi dan selalu menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *