OTOMOTIF

Update Terbaru Mengenai Persyaratan dan Tarif Penggantian Nama BPKB Mobil, Simak Informasinya di Sini!

339
×

Update Terbaru Mengenai Persyaratan dan Tarif Penggantian Nama BPKB Mobil, Simak Informasinya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Syarat Dan Biaya Ganti Nama BPKB Mobil, Apa Yang Terbaru
Syarat Dan Biaya Ganti Nama BPKB Mobil, Apa Yang Terbaru

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Biaya ganti nama BPKB mobil dapat bervariasi antar daerah di Indonesia sesuai dengan kebijakan setempat.

Proses ini, yang juga dikenal sebagai balik nama kendaraan, sering kali menjadi pembicaraan umum di kalangan masyarakat.

Artikel ini akan membahas makna dan kisaran biaya yang terkait dengan proses tersebut.

Kisaran Biaya Ganti Nama BPKB Mobil

Biaya ganti nama BPKB mobil relatif terjangkau jika dibandingkan dengan harga kendaraan itu sendiri.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengatur biaya ini untuk memastikan transparansi. Rinciannya meliputi:

  • Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan plat nomor: Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya mutasi (cabut berkas): Rp250 ribu
  • Cek fisik kendaraan: Rp25 ribu

Biaya mutasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 yang menetapkan biaya mutasi sebesar Rp250 ribu.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya

Beberapa faktor dapat mempengaruhi biaya ganti nama BPKB mobil, termasuk:

  • Biaya administrasi setiap provinsi atau lokasi yang berbeda
  • Pajak kendaraan
  • Biaya notaris saat memberikan mobil kepada orang lain
  • Biaya polis asuransi
  • Cetak dokumen kendaraan

Biaya total balik nama mobil dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, usia kendaraan, harga jual, dan lokasi pendaftaran.

Cara Menghitung Biaya Ganti Nama BPKB Mobil

Contohnya, untuk mobil bekas senilai Rp80 juta, BBNKB sekitar 1% atau Rp800 ribu.

Pajak baru sekitar 2% dari harga beli, sekitar Rp1,6 juta per tahun. Tambahan Rp143 ribu untuk SWDKLLJ.

Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Melalui Biro Jasa

Pilihan untuk menggunakan biro jasa juga ada. Meskipun biaya bisa lebih tinggi, Anda tidak perlu repot datang ke Samsat. Biaya ini bervariasi, tetapi memberikan solusi win-win bagi yang sibuk.

Syarat-syarat untuk Ganti Nama BPKB Mobil

Sebelum mengurus balik nama BPKB mobil, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

  • Copy BPKB dan asli
  • Copy STNK dan asli
  • Copy KTP pemilik baru dan lama
  • Copy hasil pengesahan cek fisik
  • Copy kwitansi jual-beli yang telah di-stamp dengan Rp10 ribu dan ditandatangani kedua belah pihak

Kesimpulan

Biaya ganti nama BPKB mobil dapat bervariasi, dan estimasi di atas mungkin mengalami perubahan. Pastikan Anda menanyakan detailnya langsung kepada pihak Samsat atau biro jasa.

Selalu siapkan anggaran lebih untuk memastikan proses berjalan lancar. Jadi, apakah Anda sudah siap mengurus balik nama BPKB mobil di rumah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *