OTOMOTIF

Update 2023: Panduan & Persyaratan Baru Penggantian Plat Nomor Motor

262
×

Update 2023: Panduan & Persyaratan Baru Penggantian Plat Nomor Motor

Sebarkan artikel ini
Biaya Ganti Plat Motor Cara Dan Syarat Terbaru 2023
Biaya Ganti Plat Motor Cara Dan Syarat Terbaru 2023

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Biaya ganti plat motor perlu menjadi perhatian bagi setiap pemilik kendaraan, terutama saat menghadapi proses perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan plat nomor adalah dokumen penting yang harus diurus dengan baik, karena mereka adalah bukti sah kepemilikan kendaraan di mata hukum.

Tanpa STNK dan plat nomor yang legal, kendaraan Anda bisa dianggap ilegal dan berpotensi mendapat masalah hukum serius.

Mengurus surat-surat kendaraan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Sayangnya, masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor ini, sehingga banyak orang yang akhirnya menggunakan jasa calo atau biro jasa.

Alasannya beragam, termasuk kurangnya waktu untuk mengurusnya sendiri.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sekarang ini lebih mudah daripada sebelumnya untuk mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor sendiri.

Kepolisian telah memperbaiki sistem dan prosedur pengurusan surat kendaraan, meskipun beberapa proses masih bisa terasa kuno dan rumit. Bagi yang ingin mengurus surat kendaraan sendiri, inilah panduan lengkapnya:

Cara Mengurus Perpanjang Pajak 5 Tahunan

Tanpa berlama-lama, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan:

Syarat Ganti Plat Motor

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, penting untuk memahami syarat yang harus dipenuhi. Ini adalah data yang sangat penting untuk proses perpanjangan STNK motor Anda. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Sertakan STNK motor asli beserta fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Nama pada KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK.
  • Gunakan surat kuasa jika Anda mengurus kendaraan milik orang lain.
  • Bawa BPKB asli dan fotokopi.
  • Untuk kendaraan perusahaan, sertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Cek Fisik atau “Esek-esek” Nomor Rangka dan Mesin

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat di atas, langkah pertama yang harus Anda lakukan saat mengunjungi Samsat adalah melakukan “esek-esek” pada nomor rangka dan mesin kendaraan.

Ini adalah langkah pertama yang wajib dilakukan dan biasanya tidak memerlukan biaya tambahan, meskipun petugas mungkin meminta imbalan sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu sebagai uang jasa.

Sebaiknya datang pagi-pagi untuk menghindari antrian panjang, karena banyak orang yang ingin mengurus kendaraan mereka setiap hari.

Setelah selesai, Anda akan mendapatkan blangko, yang akan disertakan dalam formulir pengajuan perpanjangan STNK.

Menuju Loket Pembayaran

Formulir pengajuan tersebut harus disertakan bersama dengan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan di atas. Setelah itu, menuju loket pembayaran.

Biasanya, Anda harus menunggu selama 10-30 menit di loket ini. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima struk pembayaran, yang dapat digunakan saat Anda mengambil STNK yang baru.

Pembuatan Plat Nomor Baru

Setelah itu, Anda dapat menuju loket pembuatan plat nomor, yang biasanya berada di luar gedung Samsat. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit sejak pendaftaran.

Mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor motor mungkin terasa sedikit rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda bersedia melakukannya sendiri.

Selain itu, biayanya juga terjangkau. Berikut adalah perkiraan biaya untuk perpanjangan STNK dan plat nomor motor 5 tahunan:

Biaya Ganti Plat Motor Terbaru:

  • Cek fisik (esek-esek): Rp10-20 ribu per motor.
  • STNK: Biaya sesuai dengan STNK yang Anda miliki.
  • Ganti STNK: Sekitar Rp100 ribu.
  • Pembuatan pelat nomor: Antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
  • BPKB baru: Biaya sekitar Rp225 ribu.
  • BPKB ganti pemilik: Biaya sekitar Rp225 ribu.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan seperti SWDKLLJ (asuransi kecelakaan Jasa Raharja) sekitar Rp35 ribu.

Jadi secara keseluruhan, biayanya tidak akan melebihi Rp200 ribu, di luar pajak kendaraan yang mungkin berbeda-beda.

Dengan biaya yang relatif terjangkau ini, perpanjangan STNK dan plat nomor motor 5 tahunan adalah investasi keamanan kendaraan Anda yang wajib dilakukan.

Jangan lupakan bahwa STNK yang mati dapat menyebabkan tilang oleh polisi. STNK adalah bukti resmi bahwa kendaraan Anda telah diregistrasi dan sah di mata hukum.

Pengesahan STNK biasanya dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya saat Anda membayar pajak. Jika Anda melewatkan pembayaran pajak, STNK Anda bisa dianggap mati dan tidak sah.

Oleh karena itu, selalu lunasi pajak kendaraan Anda secara tepat waktu untuk menghindari masalah.

Jadi, daripada mengandalkan calo atau biro jasa yang mungkin memakan biaya lebih tinggi, lebih baik mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor motor sendiri.

Ini akan menghemat waktu dan uang Anda, serta memastikan kendaraan Anda tetap sah dan aman di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *