OTOMOTIF

Tilang Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta untuk Udara yang Lebih Bersih

280
×

Tilang Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta untuk Udara yang Lebih Bersih

Sebarkan artikel ini
Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November 2023
Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November 2023

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tanggal 1 November 2023, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi sebagai langkah tegas dalam upaya meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas masalah serius polusi udara yang telah lama mengganggu warga Jakarta.

Dalam postingan tersebut, Dishub DKI Jakarta menegaskan, “Mulai 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Ini adalah langkah serius untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi kita semua.”

Baca Juga:  Gebrakan Elektrifikasi: Seres, Merek Pilihan Huawei untuk Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2025

Tilang uji emisi ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi.

Tujuan utamanya adalah mendorong pengguna kendaraan dan industri otomotif untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta teknologi baru yang akan membawa masa depan yang lebih baik.

Pemerintah Jakarta juga mengambil inspirasi dari keberhasilan Bangkok, Thailand, dalam menangani masalah polusi udara.

Dalam postingan tersebut disebutkan, “Bangkok itu dulu nomer satu di dunia untuk pencemarannya. Tapi sekarang, (Bangkok) sudah berhasil karena menerapkan teknologi kendaraan bersih, mengurangi kandungan sulfur dalam bahan bakar, pemanfaatan lahan dan transportasi yang baik, dan pembatasan kendaraan bermotor.”

Dalam upaya melaksanakan tilang uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan ratusan bengkel di Jakarta.

Mereka telah terintegrasi dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya) untuk memastikan kendaraan yang beroperasi sudah terdaftar dan mematuhi standar emisi yang ditetapkan.

Baca Juga:  Eksplorasi Wisata Banyuwangi dengan Mobil SUV MG: Menikmati Keindahan Alam yang Memukau

Menurut kajian dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, sebanyak 67 persen polusi PM2.5 di Jabodetabek berasal dari sektor transportasi.

Dengan menerapkan uji emisi, pengguna kendaraan akan dapat memastikan kinerja mesin kendaraan selalu optimal saat berkendara, sambil mencegah kerusakan yang serius.

Tilang uji emisi adalah langkah awal yang diharapkan dapat membantu Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara dan memberikan lingkungan yang lebih sehat bagi semua warganya.

Semoga upaya ini akan menjadi langkah positif dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak polusi udara di ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *