Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan yang ingin berkendara di jalan.
Kini, proses pembuatan SIM dapat dilakukan secara online, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di Tangerang.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan.
Sebelum adanya sistem pembuatan SIM online, masyarakat Indonesia harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk membuat SIM.
Proses ini seringkali memakan waktu lama karena harus mengantre selama berjam-jam.
Namun, masalah ini telah dipecahkan dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan pembuatan SIM secara online.
Meskipun dapat dilakukan secara online, proses pembuatan SIM tetap membutuhkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah cara dan syarat untuk membuat SIM online di Tangerang:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Kamu dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: Android atau iOS. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis.
- Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus diterbitkan paling lambat enam bulan sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja yang asli dari kementerian di bidang ketenagakerjaan, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Syarat usia minimal untuk membuat SIM:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
- 18 tahun untuk SIM CI.
- 19 tahun untuk SIM CII.
- 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
- 21 tahun untuk SIM BII.
- 22 tahun untuk SIM BI Umum.
- 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Selain persyaratan di atas, kamu juga perlu menyiapkan biaya untuk membuat SIM. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis SIM yang akan dibuat.
Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM BI: Rp120 ribu
- SIM BII: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM CI: Rp100 ribu
- SIM CII: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM DI: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu diingat bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM. Selama proses pembuatan SIM, kamu juga perlu mengikuti tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang membutuhkan biaya tambahan.
Setelah mengetahui persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk membuat SIM online, mengacu pada halaman resmi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi dan verifikasi data: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum melakukannya. Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokumen-dokumen seperti E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes pas foto, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Pendaftaran SIM: Pilih menu SIM dalam aplikasi, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Ujian teori: Setelah pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, kamu dapat memilih tanggal untuk ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih sebelumnya.
- Ujian praktik dan pengambilan SIM: Setelah lulus ujian praktik, tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM. Kamu dapat mendatangi SATPAS yang telah dipilih pada waktu operasionalnya, yaitu Senin hingga Sabtu, mulai pukul 8 pagi.
Penting untuk dicatat bahwa tes kesehatan RIKKES Jasmani dapat diakses secara online melalui tautan tes RIKKES Jasmani SIM.
Sementara itu, tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui tautan tes psikologi online SIM.
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Proses perpanjangan tidak memerlukan ujian teori maupun praktik, kecuali jika SIM telah melewati masa jatuh tempo.
Biaya perpanjangan SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru dan berikut adalah daftarnya:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM BI: Rp80 ribu
- SIM BII: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM CI: Rp75 ribu
- SIM CII: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu
Jenis-jenis SIM di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut adalah jenis SIM yang ada:
- SIM A: Untuk mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan bobot maksimum 3.500 kg.
- SIM A Umum: Untuk mobil penumpang umum dan barang umum dengan bobot maksimum 3.500 kg.
- SIM BI: Untuk mobil bis perorangan dan barang perorangan dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM BI Umum: Untuk mobil bis umum dan barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM BII: Untuk kendaraan alat berat atau kendaraan penarik perseorangan dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
- SIM D: Untuk kendaraan yang digunakan oleh pengguna disabilitas setara dengan SIM C.
- SIM DI: Untuk kendaraan yang digunakan oleh pengguna disabilitas setara dengan SIM A.
Semoga informasi ini membantu dan semoga sukses dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM online di Tangerang!