Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pertanyaan mengenai kode bayar e Samsat belakangan ini menjadi sorotan, terutama bagi pemilik kendaraan yang mencari cara praktis untuk membayar pajak tahunan mereka.
Banyak yang berusaha menghindari kunjungan langsung ke gerai Samsat dan mencari solusi lebih efisien.
Salah satu alternatif yang populer adalah menggunakan aplikasi Signal milik Korlantas Polri atau berbagai marketplace dan aplikasi toko online yang menyediakan layanan pembayaran e Samsat.
Namun, sebelum dapat menggunakan layanan tersebut, langkah awal yang harus dilakukan adalah memperoleh kode bayar e Samsat.
Bagaimana caranya? Berikut adalah panduan lengkapnya:
Kode Bayar e Samsat: Mekanisme dan Cara Mendapatkannya
1. Pilih Aplikasi Sesuai Daerah Anda
- Signal untuk Jakarta, Bapenda Jabar untuk Jawa Barat, dan sejenisnya.
2. Menggunakan Aplikasi Bapenda Jabar
- Melalui Aplikasi Sapawarga: – Unduh aplikasi Sapawarga dari Google Play Store atau App Store. – Pilih Layanan Publik, kemudian Pajak Kendaraan Bermotor. – Lakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau kendaraan milik orang lain.
- Melalui Website Bapenda: – Kunjungi Halaman Info PKB di situs resmi Bapenda Jabar. – Isi Nomor Polisi Kendaraan, klik “Cari” untuk mengetahui besaran pajak. – Klik “Lanjut Daftar Online” dan lengkapi informasi yang diminta. – Setelah mendapatkan kode bayar, lanjutkan ke proses pembayaran.
3. Pembayaran melalui ATM
- Gunakan ATM BNI, BCA, atau BJB.
- Masukkan 16 digit Kode Bayar, konfirmasi informasi kendaraan, dan selesaikan transaksi.
- Tukarkan Struk Bukti Pembayaran dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat dalam 30 hari.
4. Alternatif: SMS Gateway
- Kirim SMS ke nomor 0811 211 9211 dengan format: “Esamsat (spasi) No Rangka (spasi) NIK/KTP.”
Mekanisme Syarat dan Ketentuan
- Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir.
- Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler aktif.
- Miliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB, BNI, atau BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan bukan untuk perpanjangan 5 tahunan.
- Masa berlaku pajak yang akan dibayar kurang dari 6 bulan dari jatuh tempo.
- Pembayaran hanya berlaku untuk individu (bukan badan usaha).
Cetak STNK Usai Pembayaran
- Cetak e-TBPKB, bawa ke Samsat dengan persyaratan yang diperlukan.
- Datang ke Samsat, kunjungi Loket Pencetakan STNK, dan dapatkan pengesahan STNK dari petugas.
Kesimpulan
Panduan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Metode pembayaran online ini tidak hanya efisien tetapi juga praktis, memberikan keleluasaan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus mengunjungi Samsat secara langsung.
Selamat membayar pajak dengan mudah!