Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sepeda motor listrik Volta menjadi sorotan di Indonesia, khususnya karena isu lingkungan dan efisiensi bahan bakar.
Dalam beberapa tahun terakhir, PT Volta Indonesia Semesta telah berhasil menarik perhatian konsumen dengan fokus pada pengembangan kendaraan listrik.
Salah satu model terkenalnya, Volta 401, bahkan telah menjadi pilihan utama bagi pengemudi ojek online.
Artikel ini akan membahas informasi penting terkait pajak sepeda motor listrik Volta di Indonesia, membantu pembaca memahami kisaran pajak tahunan yang mungkin mereka hadapi.
Selain itu, artikel juga akan memberikan wawasan tentang aturan umum pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Volta: Sebuah Pilihan Ramah Lingkungan
Volta, yang berfokus pada teknologi dan pengembangan kendaraan listrik, menyediakan beberapa model sepeda motor listrik di Indonesia.
Model yang paling populer, Volta 401, telah menjadi pilihan banyak konsumen dengan harga yang terjangkau, performa yang baik, dan kemampuan membawa beban yang signifikan.
Aturan Pajak Motor Listrik di Indonesia
Sebelum membahas pajak motor listrik Volta secara spesifik, penting untuk memahami aturan umum pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Pajak motor listrik termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pengguna juga diwajibkan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai regulasi.
Menghitung Pajak Motor Listrik Volta
Proses penghitungan pajak motor listrik Volta melibatkan beberapa langkah. Pemilik sepeda motor perlu membayar 2% dari harga sepeda motor, dan kemudian dikenakan PKB sebesar 10% dari jumlah tersebut.
Sebagai contoh, pajak tahunan untuk Volta 401 dengan harga Rp16,5 juta adalah sekitar Rp33.900.
Biaya Tambahan: SWDKLLJ
Selain PKB, pengguna motor listrik juga harus membayar SWDKLLJ, yang besarnya bervariasi tergantung pada harga sepeda motor.
Untuk Volta, estimasi biaya SWDKLLJ berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp51 ribu, menambahkan beban pajak tahunan.
Aturan Lain dan Kesimpulan
Artikel juga menjelaskan aturan lain yang mengatur pajak kendaraan listrik di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan menyajikan informasi terperinci tentang pajak motor listrik Volta, artikel ini berakhir dengan mengingatkan pembaca bahwa estimasi pajak bisa berubah, dan konsultasi langsung dengan pemilik kendaraan atau pihak berwenang direkomendasikan.
Ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih baik tentang proses administrasi yang terkait dengan kepemilikan sepeda motor listrik Volta di Indonesia.