Media90 – Sertifikat sekolah mengemudi belakangan ini menjadi sorotan utama sebagai salah satu syarat terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini seiring dengan diberlakukannya Peraturan Kapolri (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, pada 8 Februari 2023, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pada 17 Februari 2023.
Dalam Perpol No. 2 Tahun 2023, sertifikat sekolah mengemudi disebut sebagai salah satu syarat administratif untuk penerbitan SIM sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Angka 3.
Perlu diketahui bahwa pasal tersebut mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya.
Meskipun demikian, sertifikat sekolah mengemudi bukanlah hal yang sepenuhnya baru, karena sudah disebutkan dalam Perpol sebelumnya, meskipun belum terlihat praktiknya di lapangan.
Selain sertifikat sekolah mengemudi, terdapat beberapa syarat administrasi terbaru yang perlu dipenuhi untuk pembuatan SIM sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah informasi lebih lengkap mengenai syarat-syarat tersebut:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan yang aslinya. a. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, penting bagi calon pemohon SIM untuk memahami dan memenuhi semua syarat administrasi yang tercantum dalam Perpol No. 2 Tahun 2023.
Dengan demikian, diharapkan proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan untuk memperoleh sertifikat sekolah mengemudi yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan guna mempermudah proses pembuatan SIM.