Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Subaru Indonesia telah memberikan kabar baik kepada para konsumennya dengan memastikan proses perolehan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil-mobil Subaru akan menjadi lebih cepat.
Arie Christopher, Chief Operating Officer (COO) Subaru Indonesia, mengungkapkan bahwa konsumen sekarang hanya perlu menunggu sekitar 2,5 bulan untuk menerima STNK mereka, tidak lagi setengah tahun atau bahkan hampir satu tahun.
Menurut Arie, mobil-mobil yang sudah berjalan, seperti Subaru Forester atau WRX, dapat memiliki STNK selesai dalam waktu 2,5 bulan setelah pembelian.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para penggemar Subaru yang sebelumnya harus bersabar dengan waktu tunggu yang lebih lama.
Namun, Arie juga menjelaskan bahwa untuk mobil baru yang belum melalui serangkaian prosedur, waktu perolehan STNK bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Contohnya, pada kasus Subaru WRX, pemiliknya harus menunggu sekitar 6 sampai 8 bulan sebelum mendapatkan STNK.
“Mobil baru datang ke Jakarta banyak prosedur yang harus kita lalui, seperti uji tipe, pendaftaran TPT impor, hingga pendaftaran NJKB. Itu semua adalah proses yang kita harus lalui sampai kita bisa mendaftarkan STNK,” jelas Arie.
Arie juga menegaskan bahwa prosedur-prosedur tersebut tidak dapat dipercepat atau dipersingkat karena tidak hanya Subaru yang mengajukan, tetapi mungkin ada juga merek lain yang ikut mendaftarkan model mobil baru mereka untuk menjalani berbagai pemeriksaan dan pendaftaran.
Saat ini, Subaru Indonesia memiliki enam model mobil di pasaran, termasuk Subaru Forester, Subaru BRZ, Subaru WRX, Subaru WRX Wagon, Subaru Crosstrek, dan Subaru Outback.
Harga-harga model tersebut bervariasi, dengan Subaru Forester S-EyeSight dijual seharga Rp659,5 juta dan Subaru WRX Wagon GT-S EyeSight mencapai Rp1,029,5 miliar.
Dengan perbaikan proses perolehan STNK, Subaru Indonesia berharap dapat memberikan pengalaman lebih baik bagi para pelanggan, menjadikan penggunaan mobil Subaru semakin nyaman dan efisien.