OTOMOTIF

Peringatan! Kode Khusus Menggantikan Plat Nomor RF dalam Waktu Dekat

250
×

Peringatan! Kode Khusus Menggantikan Plat Nomor RF dalam Waktu Dekat

Sebarkan artikel ini
Peringatan! Kode Khusus Menggantikan Plat Nomor RF dalam Waktu Dekat
Peringatan! Kode Khusus Menggantikan Plat Nomor RF dalam Waktu Dekat

Media90 – Pada waktu yang tidak lama lagi, pihak kepolisian akan mengganti kode plat RF menjadi kode khusus Z sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Tidak hanya plat nomor RF, tetapi juga plat nomor rahasia seperti QH, QF, QR, IR, dan sejenisnya akan dihapus dan digantikan dengan kode baru.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa plat nomor dengan kode khusus ini telah dihapus sejak bulan Oktober 2022.

“Sejak bulan 10 tahun 2022 lalu, kami telah menertibkannya. Polda atau dalam hal ini Ditlantas tidak lagi mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan bahwa jika masih ada kendaraan dengan plat nomor RF atau yang sejenisnya yang digunakan hingga bulan Oktober 2023, kemungkinan besar kendaraan tersebut menggunakan plat palsu.

“Jadi, pada bulan 10 tahun 2023, tidak akan ada lagi plat nomor RF. Jika ada yang masih menggunakannya pada bulan 11 tahun 2023, itu menunjukkan indikasi penggunaan plat palsu,” tambah Yusri Yunus.

Sebagai penggantinya, plat nomor khusus akan menggunakan huruf Z dengan angka awal 1.

Baca Juga:  Kejutan Terbaru: Citroen Buka Experience Center Ketiga Di PIK, Dengan Promo Menarik!

Sebagai contoh, plat polisi yang sebelumnya menggunakan kode RFP akan menjadi ZZP, sedangkan Angkatan Darat yang sebelumnya menggunakan kode RFD akan menjadi ZZD.

“Plat polisi yang sebelumnya menggunakan kode RFP sekarang menjadi ZZP, sedangkan Angkatan Darat menjadi ZZD. Semuanya akan dimulai dengan angka 1 sebagai awalan,” tegasnya.

Plat nomor khusus ini akan diperuntukkan khusus untuk Eselon 1, Eselon 2, Kementerian, dan Lembaga. Penggunaan plat nomor dengan awalan Z ini juga harus diajukan dan disetujui.

“Plat nomor khusus ini hanya boleh digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, TNI-Polri yang diajukan kepada Kabaintelkam dengan tembusan POM masing-masing, baik itu POM Darat, Udara, atau Laut. Kementerian atau Lembaga juga harus mengajukannya kepada Kabaintelkam dengan tembusan inspektorat pengawas masing-masing,” jelas Yusri Yunus.

Baca Juga:  MG Meluncurkan Mobil Hybrid Pertamanya dengan Harga 'Hanya' Rp389 Juta

Dalam rangka pengawasan yang ketat, Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa jika plat nomor khusus dan rahasia ini dilanggar, akan dilaporkan kepada Propam.

Plat tersebut dapat dicabut dan pengguna kendaraan akan dipanggil oleh pengawas Kementerian atau Lembaga terkait.

Ketika plat nomor khusus dan rahasia ini melanggar aturan, Yusri Yunus menjelaskan bahwa tindakan akan diambil untuk menegakkannya.

Pelanggaran tersebut akan dilaporkan kepada Propam, dan plat nomor tersebut dapat dicabut.

Pengguna kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran akan dipanggil oleh pengawas dari masing-masing Kementerian atau Lembaga terkait.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap plat nomor khusus dan rahasia ini, saya akan segera melaporkannya. Misalnya, jika polisi menggunakan plat nomor yang melanggar, saya akan mengirim laporan ke Propam untuk diperiksa atau mencabut nomor platnya. Jika anggota TNI terlibat dalam pelanggaran, mereka akan diberikan surat pemberitahuan oleh Denpom masing-masing jika pelanggaran tersebut terdeteksi,” ungkap Yusri.

Baca Juga:  Kecepatan Hyundai Ioniq 6 Mencapai 192 Km/Jam, Luar Biasa!

Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban dan penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian dan lembaga terkait akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa plat nomor khusus dan rahasia digunakan dengan benar oleh pihak yang berwenang.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan plat nomor kendaraan, serta mengurangi penyalahgunaan atau penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan identifikasi kendaraan.

Dengan adanya kode khusus Z yang digunakan pada plat nomor, diharapkan akan lebih mudah untuk melakukan pelacakan dan identifikasi kendaraan yang terlibat dalam kegiatan ilegal atau melanggar hukum.

Pihak kepolisian dan lembaga terkait akan terus memantau dan mengawasi implementasi perubahan ini.

Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam penggunaan plat nomor kendaraan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *