OTOMOTIF

Perbarui Tahun 2024: Telusuri Perubahan Besaran Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

296
×

Perbarui Tahun 2024: Telusuri Perubahan Besaran Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Update 2024 Simak Besaran Pajak Progresif Mobil Dan Motor
Update 2024 Simak Besaran Pajak Progresif Mobil Dan Motor

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tahun 2024, besarnya pajak progresif mungkin masih menjadi pertanyaan yang menghinggapi benak para konsumen mobil atau motor.

Hal ini menjadi sorotan, terutama bagi mereka yang berniat untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu berupaya memberikan edukasi terkait pajak progresif kepada masyarakat.

Sebagai contoh, Bapenda Jawa Barat baru-baru ini mengunggah informasi terkait pajak progresif melalui akun Instagram resminya, @bapenda.jabar, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pajak progresif baru akan diberlakukan untuk kendaraan yang sama.

“Bila seorang wajib pajak memiliki satu mobil dan satu motor, tarif pajak progresif tidak akan berlaku,” tulis Bapenda Jabar. “Namun, jika wajib pajak memiliki dua mobil, tarif pajak progresif mobil akan diberlakukan untuk mobil yang kedua,” tambahnya.

Berikut ini adalah rincian persentase pajak progresif untuk kendaraan bermotor:

  • Kendaraan Kepemilikan Kesatu: 1,75 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Kedua: 2,25 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Ketiga: 2,75 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Keempat: 3,25 Persen
  • Kendaraan Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 3,75 Persen
Baca Juga:  Mengenali Gejala Kerusakan Busi pada Sepeda Motor: Inilah 4 Ciri yang Perlu Diketahui!

Menanggapi pertanyaan dari pengguna media sosial di kolom komentar unggahan tersebut, Bapenda Jabar menjelaskan bahwa kebijakan pajak progresif mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, bukan Kartu Keluarga (KK).

Meskipun sebagian besar provinsi di Indonesia telah menghapus pajak progresif, Jawa Barat masih tetap menerapkannya.

Sebanyak 17 provinsi lainnya, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur, telah menghapus pajak progresif.

Keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk merelaksasi kebijakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, perlu dicatat bahwa Jawa Barat telah menghapus BBNKB II, menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan masih terus mengalami perubahan demi meningkatkan keadilan dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *