Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang baru-baru ini diterbitkan, telah memberikan panduan yang jelas tentang jenis modifikasi yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek kustomisasi kendaraan seperti sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.
Jenis Kendaraan yang Dapat Dikustomisasi
Pasal 3 dalam peraturan ini mengidentifikasi jenis kendaraan bermotor yang dapat dikustomisasi:
- Sepeda Motor: Dapat dikustomisasi peruntukannya dan diubah menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan fungsi tertentu, seperti mobilitas penyandang disabilitas.
- Mobil Penumpang: Hanya dapat mengalami kustomisasi yang sesuai dengan peruntukannya.
- Mobil Barang (Bak Terbuka dan Bak Tertutup): Dapat dimodifikasi menjadi rumah-rumah mobil campervan.
Definisi Kustomisasi Kendaraan Bermotor
Peraturan ini juga memberikan definisi yang jelas tentang kustomisasi kendaraan bermotor, yang diuraikan dalam Pasal 1.
Kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/atau material, serta penggantian merek mesin dan tipe mesin kendaraan menjadi tipe kendaraan untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.
Peran Bengkel Kustomisasi
Selain mengatur kendaraan bermotor, peraturan ini juga memberikan pedoman mengenai bengkel kustomisasi.
Menurut Pasal 43, bengkel kustomisasi dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan desain kendaraan bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.
Bengkel kustomisasi diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.
Konversi Motor Penggerak ke Motor Listrik
Di bawah kerangka hukum baru ini, bengkel kustomisasi juga diberi wewenang untuk melakukan konversi motor penggerak dari motor konvensional ke motor listrik.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor memberikan panduan yang jelas bagi pemilik kendaraan dan bengkel kustomisasi.
Dengan aturan yang lebih terstruktur, kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih tepat dan sesuai peraturan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan.