Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tengah gencar dilakukan uji emisi di DKI Jakarta, namun masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai jenis kendaraan yang harus mengikuti proses ini.
Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jenis Kendaraan yang Harus Melakukan Uji Emisi
Menurut pasal 2 nomor 1 peraturan tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor mencakup mobil penumpang perseorangan atau mobil pribadi, serta sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kendaraan-kendaraan ini harus melakukan uji emisi jika usianya sudah lebih dari 3 tahun, sesuai dengan pasal nomor 2.
“Pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan uji emisi jika usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” jelas peraturan tersebut.
Pemilik mobil baru dengan usia di bawah 3 tahun tidak perlu khawatir karena mereka tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Sosialisasi Uji Emisi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya
Belakangan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang aktif melakukan sosialisasi uji emisi melalui razia di jalan raya.
Pasal 3 peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memastikan bahwa emisi kendaraan berada dalam ambang batas yang ditetapkan.
Ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Tempat Uji Emisi yang Ditetapkan
Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi gas buang di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh peraturan, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.
Beberapa merek mobil juga menyediakan uji emisi gratis di bengkel resmi bagi konsumennya.
Hasil dari uji emisi gas buang akan direkam dalam sistem informasi khusus untuk uji emisi.
Terdapat dua jenis bukti lulus uji emisi, yaitu kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi di dalam sistem informasi uji.