OTOMOTIF

Pentingnya Memahami Jenis Kendaraan yang Wajib Uji Emisi

243
×

Pentingnya Memahami Jenis Kendaraan yang Wajib Uji Emisi

Sebarkan artikel ini
Jenis Kendaraan Apa Saja Yang Harus Uji Emisi
Jenis Kendaraan Apa Saja Yang Harus Uji Emisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tengah gencar dilakukan uji emisi di DKI Jakarta, namun masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai jenis kendaraan yang harus mengikuti proses ini.

Hal ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Jenis Kendaraan yang Harus Melakukan Uji Emisi

Menurut pasal 2 nomor 1 peraturan tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor mencakup mobil penumpang perseorangan atau mobil pribadi, serta sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kendaraan-kendaraan ini harus melakukan uji emisi jika usianya sudah lebih dari 3 tahun, sesuai dengan pasal nomor 2.

Baca Juga:  Daya Tarik Terus Meningkat! Temukan Penawaran Menarik Harga Honda Freed Bekas Saat Ini

“Pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan uji emisi jika usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” jelas peraturan tersebut.

Pemilik mobil baru dengan usia di bawah 3 tahun tidak perlu khawatir karena mereka tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Sosialisasi Uji Emisi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya

Belakangan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang aktif melakukan sosialisasi uji emisi melalui razia di jalan raya.

Pasal 3 peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memastikan bahwa emisi kendaraan berada dalam ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga:  Teknologi Terbaru Bridgestone: Ban Ecopia EP300 Enliten Meluncur dengan Keunggulan Unggul

Ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Tempat Uji Emisi yang Ditetapkan

Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi gas buang di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh peraturan, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.

Beberapa merek mobil juga menyediakan uji emisi gratis di bengkel resmi bagi konsumennya.

Hasil dari uji emisi gas buang akan direkam dalam sistem informasi khusus untuk uji emisi.

Terdapat dua jenis bukti lulus uji emisi, yaitu kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi di dalam sistem informasi uji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *