Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penambahan merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan menciptakan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.
Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang memodifikasi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 29 Agustus 2023, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Menurutnya, hal ini diharapkan akan meningkatkan investasi, mendorong produktivitas, memperkuat daya saing industri, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Dalam Permenperin terbaru ini, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang memenuhi syarat.
Program subsidi ini sebelumnya hanya berlaku untuk pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kini diperluas kepada masyarakat umum.
Agus menjelaskan syarat untuk mendapatkan subsidi pemerintah ini, “Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik.”
Selain itu, Permenperin tersebut juga menegaskan bahwa setiap dealer motor listrik harus melakukan pemeriksaan data pembeli melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Penambahan merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat juga menjadi salah satu sorotan dalam perubahan ini.
Sebelumnya, hanya ada 10 merek dengan total 18 model yang memenuhi syarat.
Kini, ada 14 merek dengan total 30 model motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi asalkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Berikut adalah daftar merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi beserta harga On The Road (OTR) Jakarta:
1. Smoot
- Smoot Tempur: Rp11,5 juta
- Smoot Zuzu: Rp12,9 juta
2. Polytron
- Polytron PEV 30M1 A/T: Rp13,5 juta
3. Selis
- Selis Emax: Rp13,5 juta
- Selis Agats: Rp15,999 juta
- Selis Go Plus: Rp22,499 juta
4. Rakata
- Rakata S9: Rp13,5 juta
- Rakata X5: Rp15,1 juta
5. Alva
- Alva ACC-BN A/T: Rp29,49 juta
- Alva ADC-BP A/T (Cervo): Rp35,75 juta
6. Greentech
- Greentech VP: Rp9,799 juta
- Greentech Scood: Rp9,579 juta
- Greentech Aero: Rp8,904 juta
7. United
- United T1800 A/T: Rp23.5 juta
- United TX1800 A/T: Rp26,9 juta
- United TX3000 A/T: Rp42,9 juta
- United MX1200 AT: Rp8,8 juta
8. Viar
- Viar New Q1: Rp14,52 juta
9. Volta
- Volta 401: Rp9,95 juta
- Volta 402: Rp11,1 juta
- Volta 403: Rp11,95 juta
10. Gesits – Gesits G1 A/T: Rp21,97 juta – Gesits Raya G: Rp20,99 juta
11. Yadea – Yadea E8S Pro: Rp16,9 juta – Yadea T9: Rp14,5 juta
12. Enine – Enine V5 Lit: Rp15 juta
13. Exotic – Exotic Sterrato: Rp5,59 juta – Exotic Vito: Rp5,79 juta – Exotic Mizone: Rp6,19 juta
14. Quest – Quest Atom: Rp22 juta
Dengan penambahan merek dan model ini, diharapkan adopsi kendaraan listrik akan semakin meningkat di Indonesia, mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta mendorong pertumbuhan industri dan tenaga kerja di sektor ini.