Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa sistem ganjil genap yang berlaku di Jakarta tidak akan berlaku selama musim libur Lebaran tahun ini.
Keputusan ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter/X pada Sabtu (30/03/2024).
Menurut pengumuman tersebut, kebijakan ganjil genap akan dihilangkan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.
Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi arus lalu lintas yang meningkat selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Selama periode libur Lebaran, kebijakan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan juga akan dihentikan sementara pada hari Minggu tanggal 7 dan 14 April.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, cuti bersama Lebaran 2024 terjadi 2 hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Berikut adalah tanggal-tanggal cuti bersama Lebaran 2024:
- 8 April 2024
- 9 April 2024
- 12 April 2024
- 15 April 2024
Setelah cuti bersama Lebaran selesai pada tanggal 15 April 2024, sistem ganjil genap akan kembali berlaku di Jakarta, tepatnya pada Selasa 16 April 2024.
Sebagai informasi tambahan, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat. Untuk Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat mempersiapkan perjalanan mereka dengan lebih baik selama musim libur Lebaran ini.