BERITA

Operasi Terpadu Berhasil! 18 Motor Curian di Jabodetabek Dikirim ke Lampung, 6 Pelaku Asal Lampung Diringkus!

286
×

Operasi Terpadu Berhasil! 18 Motor Curian di Jabodetabek Dikirim ke Lampung, 6 Pelaku Asal Lampung Diringkus!

Sebarkan artikel ini
Ringkus Enam Pelaku Asal Lampung, Begini Modus 18 Motor Curian di Jabodetabek Dikirim ke Lampung
Ringkus Enam Pelaku Asal Lampung, Begini Modus 18 Motor Curian di Jabodetabek Dikirim ke Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Tambora berhasil menggagalkan aksi kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di Jabodetabek.

Enam orang pelaku sindikat, dengan inisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19), berhasil diringkus oleh petugas setelah berhasil mengungkap modus operandi mereka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan penangkapan keenam tersangka tersebut berawal dari penggeledahan truk mencurigakan yang berhenti di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Saat akan diperiksa, para pelaku justru melarikan diri menuju Tol Tangerang, namun polisi berhasil memburu mereka hingga akhirnya menghentikan truk tersebut di Tol Tangerang menuju ke Merak.

Dalam truk itu, polisi menemukan delapan unit sepeda motor hasil curian. Truk tersebut mengelabui petugas dengan menutupi motor-motor tersebut menggunakan karung yang berisi perkakas rumah tangga.

Baca Juga:  Pesan Rocky Gerung untuk Generasi Muda Lampung: Menghadapi Tantangan Demokrasi di IIB Darmajaya

Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan penadah lain yang menyimpan sepuluh unit sepeda motor curian.

Total keseluruhan, polisi menyita 18 sepeda motor yang direncanakan akan dikirim ke Lampung Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa sindikat ini melakukan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan wilayah Bogor.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkap Syahduddi.

Meskipun keenam pelaku telah berhasil ditangkap, masih ada tujuh orang lain yang masih buron dan sedang dalam pengejaran oleh petugas.

Baca Juga:  Tidak Tahu Mau Kuliah di Mana? Simak 10 Rekomendasi Perguruan Tinggi Terbaik di Lampung!

Polisi berharap dapat segera menangkap seluruh anggota sindikat ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *