OTOMOTIF

Ini Dia! Pemutihan Pajak Jawa Barat Menawarkan Diskon Menggiurkan, Termasuk SWDKLLJ

242
×

Ini Dia! Pemutihan Pajak Jawa Barat Menawarkan Diskon Menggiurkan, Termasuk SWDKLLJ

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Pemutihan Pajak Jawa Barat Menawarkan Diskon Menggiurkan, Termasuk SWDKLLJ
Ini Dia! Pemutihan Pajak Jawa Barat Menawarkan Diskon Menggiurkan, Termasuk SWDKLLJ

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sejumlah Provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, tengah melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Informasi ini diumumkan melalui akun media sosial Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan dilihat oleh Media90 pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Program ini mencakup pemutihan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Pada akhir Juni, Bapenda Jawa Barat telah mengumumkan program pemutihan ini melalui akun yang sama, tetapi pada saat itu tidak ada informasi mengenai penghilangan denda SWDKLLJ.

Namun, informasi terbaru mengenai pemutihan ini dapat ditemukan di bawah ini.

Baca Juga:  Hemat Budget! Temukan 5 Daihatsu Sigra Bekas di Bawah Rp120 Juta

Berikut adalah syarat dan ketentuan pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat:

  1. Diskon PKB
    • Diskon PKB diberikan kepada kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 7 tahun, sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
  2. Pembebasan Denda SWDKLLJ
    • Kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 7 tahun akan dibebaskan dari denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
  3. Bebas BBNKB II
    • Pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan target wajib pajak yang akan dirangkul melalui program pemutihan ini.

Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:

  • Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Baca Juga:  Skema Cicilan Terbaru: Bawa Pulang New GR Supra dengan Rp40 Jutaan per Bulan!

Persyaratan:

  • STNK asli.
  • E-KTP asli pemilik baru.
  • SKKP/SKPD terakhir.
  • BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
  • Kendaraan harus hadir di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Sementara itu, berikut adalah proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas:

Wajib Pajak:

  • Melakukan cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
  • Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif.
  • Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.

Petugas:

  • Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
Baca Juga:  Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar: Kriteria dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Wajib Pajak:

  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.

Melalui program pemutihan ini, Bapenda Jawa Barat berharap agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.

Mereka juga mengingatkan mengenai peraturan yang mengharuskan registrasi ulang kendaraan setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, data kepemilikan kendaraan dapat dihapus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *