Media90 – Sejumlah daerah telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2023.
Inisiatif ini memberikan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka, terutama bagi mereka yang telah melewati masa jatuh tempo.
Bahkan, konsumen yang baru saja membeli mobil bekas namun pajaknya telah mati juga dapat memanfaatkan program ini.
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat ditemukan melalui akun media sosial Instagram Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di setiap daerah.
Media90 berhasil mengumpulkan informasi ini pada Senin, 19 Juni 2023.
Salah satu daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Timur.
Program ini berlangsung sepanjang bulan Juni 2023 dan menawarkan beberapa keringanan, antara lain pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya.
Selain itu, pembayaran PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 2 persen.
Bagi yang memiliki tunggakan PKB selama 2 tahun, akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen, sedangkan bagi yang memiliki tunggakan PKB selama 3 tahun, akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
Diskon tersebut akan semakin besar untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan PKB selama 4 tahun (diskon 30 persen) dan 5 tahun (diskon 40 persen).
Di Lampung, masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari April hingga Desember 2023.
Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan Bea Balik Nama (BBN2), denda, dan diskon pada pokok tunggakan pajak.
Selanjutnya, di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai tanggal 14 April hingga 17 Juli 2023.
Program ini mencakup pembebasan BBN2 kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif.
Di Jawa Tengah, terdapat dua periode pemutihan. Pertama, pada periode 26 April hingga 21 Juni 2023, masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan.
Kemudian, pada periode 26 April hingga 22 Desember 2023, terdapat pembebasan BBN2 dan pembebasan pajak progresif.
Terakhir, di Sumatra Selatan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak 1 April 2023.
Program ini mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, kemudahan pembayaran untuk tunggakan PKB lebih dari 3 tahun, yakni cukup membayar 2 tahun, pengurangan BBN2 sebesar 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan mengurangi beban tunggakan pajak yang mungkin mereka miliki.