Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kita sudah lebih dari 1400 tahun menjalani tanggal-tanggal berdasarkan kalender Hijriyah.
Banyak di antara kaum muslimin masih berselisih mengenai permasalahan yang sebenarnya hanyalah perkara ikhtilaf.
Entah itu tentang amalan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam masih hidup maupun ketika beliau telah wafat.
Sebenarnya, apa itu ikhtilaf?
Ikhtilaf memiliki 4 penjabaran dengan dasar dan maksud yang berbeda.
Pertama, ikhtilaf tanawwu’, kedua ikhtilaf tadhad, ketiga ikhtilaf mu’tabar, dan terakhir ikhtilaf ghairu mu’tabar.
Untuk lebih jelasnya simak ulasan singkat berikut.
Ikhtilaf Tanawwu’
Ikhtilaf tanawwu’ bermakna khilaf atau perbedaan menurut bahasa dan pengungkapan belaka.
Adapun inti dan tujuannya sama.
Misalkan Anda ingin memakan buah apel.
Anda tidak harus mengupas dan membelah menjadi potongan-potongan agar bisa merasakan enaknya apel.
Anda bisa mengupas dan langsung makan pun hasilnya sama.
Kedua hal ini tidak berbeda, karena tujuannya sama.
Ikhtilaf Tadhad
Ikhtilaf tadhad ini merupakan perbedaan dalam agama Islam yang tidak bisa ditoleransi lagi sebab memiliki unsur pertentangan.
Namun, untuk menyikapinya tentu harus memiliki landasan ilmu yang kuat.
Terutama ketersediaan dalil dalam diri Anda untuk membentengi permikiran yang mungkin bisa merusak kekuatan dalil itu sendiri, andai Anda ketika itu tidak menggenggamnya.
Ikhtilaf Mu’tabar
Ikhtilaf mu’tabar adalah perbedaan yang disebabkan karena berbedanya sumber dalil dan syari’at.
Tentu saja kita tidak bisa serta-merta menyanggah perbedaan itu menurut hawa nafsu.
Perbedaan yang seperti ini sebaiknya kita hormati. Namun, Anda dalam menentukan mana yang hak dan batil tentu paling afdal kembali lagi pada Allah dan Rasul-Nya menurut dalil-dalilnya.
Ikhtilaf Ghairu Mu’tabar
Ikhtilaf ghairu mu’tabar adalah perbedaan yang tidak lagi bisa dianggap kebenarannya, sebab bertentangan menurut dalil, maupun derajat keilmuannya.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah berkata, “Siapa yang mencari-cari perselisihan pada pada ulama’ untuk pendapat yang ringan/rukhshah, maka ia akan hampir atau binasa.”
Pada kenyataannya, masih banyak orang yang taklid buta dalam menyikapi ikhtilaf menurut cara berpikir mereka sendiri.
Padahal hal ini bisa berakibat fatal, sebab setiap laku dalam kehidupan sudah tercatat dalam Al-Qur’an maupaun Al-Hadits.
Seyogyanya kita kembali ke sana untuk memahami beberapa ikhtilaf, utamanya untuk masyarakat kontemporer dalam beribadah.
Setiap ilmu memiliki ahlinya. Begitupun dalam menyikapi perbedaan dalam beribadah.
Salah satu rujukan terbaik adalah dengan menyimak pendapat para ulama’, utamanya para imam madzhab.
Di kalangan kita, ada 4 madzhab yang paling diikuti, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali.
Apa itu madzhab? Secara bahasa madzhab memiliki makna sebagai tempat pergi.
Dengan kata lain, karena keterbatasan ilmu yang kita miliki, tentu sebaiknya kita kembalikan ikhtilaf-ikhtilaf yang telanjur menyebar di masyarakat pada terapan hukum syar’i yang bersifat far’i maupun ijtihad yang dihasilkan dari dalil-dalil oleh seorang mujtahid secara khusus.
Siapa yang memiliki kedalaman ilmu perihal ini? Tentu saja para imam madzhab.
Keempat imam itu memiliki ciri khas tersendiri dan masing-masing saling melengkapi.
Bukan pertentangan. Masyarakat kita seringkali salah tafsir mengenai perbedaan dengan menggantikan kata itu jadi pertentangan.
Padahal maknanya jauh sekali. Perbedaan yang ada di permukaan bumi terkait sumber hukum dalam Islam tidak boleh diserang secara brutal, karena akan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Semua permasalahan memiliki solusi, seperti mengembalikan perbedaan itu pada ahlinya.
Setidaknya dalam masyarakat kontemporer, ada beberapa hal ikhtilaf yang kerapkali diperdebatkan dan seharusnya cukup dihormati saja.
Penting kita ketahui, kembali pada para imam madzhab merupakan solusi terbaik untuk hari ini. Apa saja ikhtilaf yang kerap terjadi?
Turun Ketika Hendak Sujud
Beberapa kalangan mengklaim turun ketika hendak sujud sebaiknya lutut lebih dulu yang jatuh ke bumi.
Sebagian lagi bilang, tangan dulu. Keduanya ini memiliki porsi yang sama dengan tujuan yang sama, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melakukan keduanya.
Posisi Telunjuk Ketika Tasyahud
Tidak perlu lagi ada pertentangan ketika ada sebagian umat Islam ketika tasyahud, ia menggerak-gerakkan telunjuk, maupun yang tuma’ninah.
Kedua-duanya memiliki lisensi dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri. Beliau melakukan keduanya dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Zikir Memakai Tasbih
Syekh Utsaimin membolehkan kaum muslimin memakai tasbih ketika berzikir dan bukanlah termasuk dari bagian bid’ah.
Sebab, bid’ah merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Sementara penggunaan tasbih ketika berzikir hanya untuk menghitung jumlah zikir agar tidak lupa.
Masih ada beberapa lagi ikhtilaf yang beredar dalam tubuh masyarakat kontemporer tempat kita berada.
Setidaknya dengan uraian di atas, Anda jadi lebih bisa memahami beberapa ikhtilaf dalam ber-madzhab, sehingga ke depannya Anda akan lebih memprioritaskan kembali pada ahlussunnah wal-jamaah untuk memutuskan sebuah perkara itu hak ataupun batil.