Media90 – Menjelang detik-detik akhir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, mendatangi Kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (29/8/2024) malam.
Kedatangan Zaiful Bokhari bersama Wahyudi menarik perhatian publik, mengingat isu yang beredar bahwa mereka datang untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dengan dukungan dari Partai Gelora.
Zaiful Bokhari tiba di Kantor KPU Lampung Timur dengan diiringi oleh pendukungnya dari Partai Gelora. Momen ini menjadi sorotan, terutama karena Partai Gelora merupakan partai non parlemen.
Dalam jumpa pers yang digelar usai pertemuan, Zaiful mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas dukungan yang diberikan oleh Partai Gelora.
“Kami sangat bersyukur dan merasa terhormat jika bisa diusung Partai Gelora, meski mereka adalah partai non parlemen,” kata Zaiful Bokhari.
Ia menekankan bahwa dukungan dari Partai Gelora tidak dianggap sebagai kelemahan, melainkan sebagai kekuatan yang mencerminkan semangat pergerakan baru dalam politik daerah.
“Kami yakin dengan semangat baru dan dukungan seluruh masyarakat, bisa mewujudkan Lampung Timur yang lebih maju dan sejahtera. Dukungan Partai Gelora jadi bukti bahwa perubahan bisa dilakukan bersama, tanpa harus berada di parlemen,” tambahnya.
Namun, meskipun dukungan Partai Gelora menambah semangat kampanye Zaiful Bokhari, realitas politik di Lampung Timur menunjukkan tantangan tersendiri.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menjelaskan bahwa kedatangan Zaiful Bokhari dan Wahyudi ke KPU Lampung Timur bukan untuk mendaftar sebagai pasangan calon, melainkan hanya untuk berkonsultasi terkait akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Bukan daftar, jadi tadi malam datang ke KPU hanya untuk berkonsultasi terkait akun Silon,” jelas Wasiyat Jarwo Asmoro pada Jumat (30/8/2024).
Konsultasi ini dilakukan setelah Zaiful dan Wahyudi mendapatkan dukungan dari Partai Gelora. Namun, dukungan tersebut belum cukup untuk memenuhi syarat pencalonan karena Partai Gelora hanya memperoleh 1,3 persen suara dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, partai politik atau gabungan peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati di Lampung Timur, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Selain itu, aturan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 mempertegas bahwa partai politik atau gabungan dilarang menarik calonnya, dan calon tersebut juga tidak diperbolehkan mengundurkan diri setelah pendaftaran di KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Meskipun sejumlah partai parlemen mendukung Zaiful Bokhari, jumlah tersebut masih belum mencukupi.
Di Lampung Timur, partai non parlemen seperti Partai Gelora hanya memperoleh 1,3 persen suara, sementara Partai Ummat mendapat 0,1 persen, PPP 0,7 persen, dan Partai Perindo 0,2 persen.
Dukungan dari partai-partai ini, meski signifikan secara simbolis, masih belum cukup untuk mengusung Zaiful Bokhari sebagai calon Bupati Lampung Timur pada Pemilu 2024.