BERITA

Vonis Tidak Ringan Bagi Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara: Hukuman 2-3 Tahun Penjara Menanti

332
×

Vonis Tidak Ringan Bagi Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara: Hukuman 2-3 Tahun Penjara Menanti

Sebarkan artikel ini
Tak Ada Hal Meringankan, Empat Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara Dituntut 2-3 Tahun Penjara
Tak Ada Hal Meringankan, Empat Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara Dituntut 2-3 Tahun Penjara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Keempat terdakwa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara menghadapi tuntutan hukuman yang beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan tersebut menyoroti peran mantan Kadis PMD Lampung Utara, Abdurahman, mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD Ismirham Adi Saputra, Ngadiman, dan Nanang Furqon, pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

JPU Guntoro, dalam sidang yang digelar hari ini, menuntut terdakwa Abdurahman dengan pidana penjara selama tiga tahun, didenda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Ismirham dan Ngadiman dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:  Harmonisasi Membangun Bangsa: Inisiatif TDM Lampung dengan Showroom Mini Project di SMK Maarif NU Purbolinggo

Bagi terdakwa Nanang, JPU menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Guntoro menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, termasuk berkelakuan baik, berpakaian sopan, atau faktor meringankan lainnya terhadap keempat terdakwa.

Pernyataan tuntutan ini menegaskan seriusnya sistem peradilan terhadap korupsi, menegaskan bahwa perbuatan yang merugikan negara tidak akan diampuni.

Usai pembacaan tuntutan, keempat terdakwa sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Namun, tim penasihat hukum dua terdakwa, Abdurahman dan Ismirham, menganggap tuntutan tersebut terlalu tinggi.

Mereka mencatat beberapa kejanggalan dalam proses persidangan, seperti pemeriksaan ahli yang telah meninggal, pelanggaran saksi mahkota, ketidakjelasan barang bukti, dan absennya elemen meringankan.

Baca Juga:  Kebijakan Baru Pemprov Lampung: Larangan ASN Ajukan THR dan Parsel, Wajib Melapor ke UPG Provinsi atas Gratifikasi

“Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami sampaikan dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami berharap ada waktu yang cukup dari majelis hakim untuk menyusun pembelaan dengan baik,” ujar Yelli, salah satu penasihat hukum, bersama Ginda Ansori Wayka.

Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyoroti serangkaian kejadian yang diduga merugikan keuangan negara.

Pembelaan selanjutnya akan menjadi panggung bagi terdakwa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait tuntutan yang mereka hadapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *