BERITA

Upaya Penyelundupan 190 Burung Kicau Terhenti: Frustasi di Pelabuhan Bakauheni dari Tulangbawang Barat menuju Jakarta Timur

267
×

Upaya Penyelundupan 190 Burung Kicau Terhenti: Frustasi di Pelabuhan Bakauheni dari Tulangbawang Barat menuju Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan 190 Burung Kicau dari Tulangbawang Barat ke Jakarta Timur Gagal di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan 190 Burung Kicau dari Tulangbawang Barat ke Jakarta Timur Gagal di Pelabuhan Bakauheni

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 190 ekor burung kicau yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa.

Keberhasilan ini berkat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2784 SOM, asal Tulang Bawang Barat dan tujuan ke Jakarta Timur.

Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan keranjang yang berisikan 190 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan keranjang yang berisikan 190 ekor satwa liar jenis burung,” ujar Firman Widyaputra pada Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:  Unila Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Inovasi Mahasiswa di Pekan Raya Lampung 2023

Jenis burung yang berhasil diamankan meliputi burung cililin, cucak Ijo, srindit, dan cucak ranting. Firman menyatakan bahwa kasus ini merupakan tangkapan yang signifikan untuk kategori satwa dilindungi.

Selanjutnya, barang bukti berupa burung dan sopir mobil tersebut diamankan di kantor KSKP Bakauheni untuk proses lebih lanjut.

“Pihak kami langsung menyerahkan burung-burung tersebut ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung untuk proses selanjutnya,” tambah Firman.

Menyoroti maraknya perdagangan satwa liar ilegal, Firman menegaskan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

Pelaku yang membawa burung-burung tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab Pesawaran dan Kemenkominfo RI Hadirkan BTS untuk Atasi Blankspot

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Firman berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *