Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan, Seto Apriyandi, melaksanakan penyerahan secara simbolis 150 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan retribusi tanah.
Acara berlangsung di aula Sebesi Gedung PKK, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (15/11/2023).
Menurut Seto Apriyandi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis dilakukan untuk warga Desa Sidoarjo, Bumi Restu, Bali Agung, dan Triomukti.
“Hari ini secara simbolis diberikan sertifikat PTSL sebanyak 150 bidang untuk warga di tiga desa, dan 50 retribusi tanah untuk warga Desa Trimomukti,” ujarnya.
Seto Apriyadi menekankan bahwa pemberian sertifikat ini memiliki nilai penting bagi pemilik tanah, menghindarkan mereka dari potensi sengketa dan perselisihan di masa depan.
Sertifikat tersebut juga memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu bidang tanah milik mereka.
Dalam sambutannya, Bupati Nanang Ermanto menyampaikan bahwa pemberian sertifikat PTSL dan redistribusi tanah adalah bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak dan tidak berpindah kepemilikan.
“Saudara harus bersyukur, pemerintah sangat perhatian dan peduli sehingga saudara dapat memiliki tanah yang telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum. Saya minta jangan sampai nanti sertifikat tersebut beralih fungsi bahkan beralih kepemilikan. Tolong dijaga dan digunakan dengan bijak. Semoga dengan diserahkannya sertifikat redistribusi tanah ini, tidak terjadi lagi konflik agraria di Lampung Selatan,” kata Bupati Nanang Ermanto.
Acara penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ketertiban dan keamanan hukum terkait kepemilikan tanah di wilayah Lampung Selatan.