BERITA

Universitas Malahayati Angkat Suara Terkait Pencabutan Gelar Guru Besar Terhadap Prof. Taruna Ikrar

230
×

Universitas Malahayati Angkat Suara Terkait Pencabutan Gelar Guru Besar Terhadap Prof. Taruna Ikrar

Sebarkan artikel ini
Gelar Guru Besar Taruna Ikrar Dicabut Kementerian, Begini Respon Universitas Malahayati
Gelar Guru Besar Taruna Ikrar Dicabut Kementerian, Begini Respon Universitas Malahayati

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kabag Humas Universitas Malahayati, Emil Tanhar, memberikan tanggapan terkait pencabutan gelar guru besar yang dijatuhkan kepada Prof. Taruna Ikrar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Emil Tanhar menjelaskan bahwa pihak universitas telah menerima surat tembusan terkait pencabutan gelar tersebut dari kementerian.

“Ya, kami telah menerima surat tembusan terkait pencabutan gelar guru besar Prof. Taruna Ikrar. Namun, penting untuk diingat bahwa surat resmi pencabutan gelar ditujukan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Emil Tanhar dalam pernyataannya pada Senin, 6 November 2023.

Meskipun gelar guru besar Prof. Taruna Ikrar telah dicabut, Emil Tanhar dengan tegas mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut tidak akan memengaruhi statusnya sebagai seorang dosen di Universitas Malahayati.

“Statusnya sebagai dosen tidak terpengaruh oleh pencabutan gelar ini. Prof. Taruna Ikrar telah memenuhi syarat minimal sebagai seorang dosen dengan meraih gelar S3 dan memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK),” ungkap Emil Tanhar.

Emil Tanhar juga menjelaskan bahwa pada saat pengusulan Prof. Taruna Ikrar sebagai guru besar, Universitas Malahayati telah mematuhi semua prosedur yang ditetapkan, baik dari segi teknis maupun administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Universitas Malahayati telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pengusulan Prof. Taruna Ikrar sebagai guru besar, termasuk berdasarkan data dan fakta karya ilmiah yang dihasilkan oleh Prof. Taruna di dalam negeri. Syarat tersebut telah terpenuhi dengan angka kredit sebesar 850, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Emil Tanhar.

Sampai saat ini, Universitas Malahayati belum mengambil tindakan atau langkah apapun terkait pencabutan gelar guru besar Prof. Taruna Ikrar. Emil Tanhar menekankan bahwa semua langkah selanjutnya yang akan diambil terkait masalah ini menjadi ranah kementerian dan yang bersangkutan.

Kasus ini telah menimbulkan beragam tanggapan dan perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat.

Pencabutan gelar guru besar adalah keputusan yang serius, dan tentu saja, perdebatan lebih lanjut akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan berita ini.

Sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan integritas akademik, Universitas Malahayati akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomunikasi dengan semua pihak yang terlibat untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganan masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *