Media90 – Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Asosiasi Fakultas Hukum Korea Selatan pada Jumat, 24 Mei 2024, di Kota Seoul.
Kesepakatan ini dihadiri oleh 31 delegasi dari Badan Kerjasama Fakultas Hukum se-Indonesia, termasuk Fakultas Hukum Unila, yang disambut oleh para dekan dari Asosiasi Fakultas Hukum Korea Selatan.
Agenda pertemuan meliputi dua kegiatan utama, yaitu pemaparan perkembangan hukum di masing-masing negara dan penandatanganan kesepakatan antara fakultas dengan Ketua Asosiasi Fakultas Hukum Korea Selatan, Prof. Sangkyung Lee.
Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S, menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan indeks kinerja utama Fakultas Hukum Unila.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam bidang penelitian dan pendidikan,” kata Dr. Muhammad Fakih.
“Selain itu, kami juga akan saling bertukar informasi mengenai penelitian akademik dan beasiswa, serta mendukung pertukaran yang mempromosikan pemahaman dan kerjasama yang lebih baik.”
Dr. Fakih menambahkan bahwa topik pembahasan juga mencakup rencana untuk mengirimkan mahasiswa Fakultas Hukum Unila ke Korea Selatan, serta melakukan penelitian bersama yang melibatkan kedua institusi.
Korea Selatan telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pendidikan hukum selama 15 tahun terakhir.
Masa studi untuk siswa law school dipersingkat dari empat tahun menjadi tiga tahun, dan jumlah SKS yang diperlukan berkurang dari 140-150 SKS menjadi 90-95 SKS.
Sistem pembelajaran di Korea Selatan mengutamakan penerapan teori dalam praktik melalui metode kasus (Case Method).
Perubahan tersebut telah membawa keberhasilan yang terlihat dari peningkatan jumlah aparat penegak hukum yang dihasilkan, dari 1.000 menjadi 1.500-2.000 orang per tahun.
Kerjasama ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak, memperkuat kapasitas akademik, dan menciptakan lulusan hukum yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan global.