Media90 – Lembaga Ombudsman RI baru-baru ini turun ke daerah pedalaman di Lampung, tepatnya di Pesisir Barat, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan lainnya.
Salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa salah satu isu yang paling menonjol adalah konflik petambak udang di wilayah Pesisir Barat.
“Kami ingin menyelesaikan laporan masyarakat petambak udang di Pesisir Barat. Laporan ini tidak ditangani oleh perwakilan Lampung karena persoalannya lintas kementerian di pusat, sehingga substansinya menjadi laporan pusat,” kata Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya pada Jumat (2/8/2024).
Konflik Petambak Udang
Konflik ini berawal dari tujuh pengusaha petambak yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS). Mereka telah beroperasi sejak 2010, sebelum Pesisir Barat resmi terbentuk.
Namun, aturan RTRW yang baru disahkan pada 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata, sehingga para pengusaha diminta untuk menutup usaha mereka.
“Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah daerah di sana dan mengusulkan beberapa opsi seperti kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan syarat melengkapi izin tanpa penambahan,” ujar Yeka Hendra Fatika.
Selain itu, Ombudsman juga sedang mengkaji apakah para pengusaha petambak tersebut dilibatkan dalam penyusunan RTRW atau tidak.
Dengan nilai investasi awal yang mencapai Rp7 miliar, hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Setelah mengkonfirmasi laporan tersebut, Ombudsman memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat untuk memberikan sanggahan atau tanggapan tertulis paling lambat diterima pada 9 Agustus 2024.
“Setelah menerima sanggahan atau tanggapan dari Pemkab, kami akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkannya pada 16 Agustus 2024,” ungkap Yeka Hendra Fatika.
LHP tersebut akan diserahkan kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan beberapa kementerian atau lembaga lainnya sebagai pihak terkait.
Monitoring dan Tindakan Korektif
Isi LHP Ombudsman akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, atasan terlapor, maupun pihak terkait lainnya.
Saat ini, Ombudsman masih pada tahap akhir monitoring pelaksanaan LHP. Ombudsman akan memonitor pelaksanaan tindakan korektif LHP pada 27 September 2024 atas persoalan tujuh pengusaha petambak tersebut.
Masalah Lainnya: Penyaluran Pupuk dan Pelanggaran Perdagangan
Selain menangani masalah petambak udang, Ombudsman turut memonitor penyaluran pupuk bersubsidi di Pesisir Barat.
Ombudsman juga memantau sektor perdagangan dan kemeterologian dengan melakukan pengawasan di sejumlah SPBU dan pasar.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran seperti timbangan yang tidak sesuai standar hingga pompa BBM dengan tera rusak di salah satu SPBU di Pesisir Barat.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ombudsman juga mengawasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI Pesisir Barat, di mana saat ini penyalurannya baru mencapai 24 persen dan tergolong masih rendah.
Dengan berbagai temuan tersebut, Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong perbaikan layanan publik di Pesisir Barat, yang merupakan kabupaten baru yang membutuhkan banyak pembenahan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Ombudsman RI menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menyelesaikan berbagai persoalan di Pesisir Barat, Lampung.