Media90 – Setelah melewati proses hukum yang panjang, akhirnya PTPN VII meraih kemenangan dalam sengketa lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola oleh PTPN VII, kini PTPN I Regional 7, Unit Kebun Rejosari-Pematang Kiwah, adalah milik sah dari PTPN VII.
Pengumuman tentang keberhasilan PTPN VII dalam sidang gugatan kasasi atas lahan yang diajukan oleh Maskamdani dan LSM Pelita kepada MA disampaikan oleh Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Bambang Hartawan, pada Selasa (21/5/24).
Bambang menyatakan bahwa proses perdata ini telah berlangsung sejak 2022 dan melalui sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hingga MA, akhirnya berujung pada keputusan hukum yang final.
“Berkat putusan ini, kami merasa bersyukur karena sengketa ini telah mendapat kepastian hukum. PTPN VII, yang kini menjadi PTPN I Regional 7, diakui sebagai pemilik sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang telah diperkarakan sejak 2022.
Bahkan, putusan ini juga menegaskan bahwa pihak Maskamdani telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap PTPN VII. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Bambang.
Pernyataan resmi dari Bambang tersebut menjadi komunikasi formal dari PTPN VII terkait kasus tersebut.
Bambang menambahkan bahwa putusan ini sebenarnya telah dikeluarkan oleh MA sejak Desember 2023, dan PTPN VII menerima resmi putusan kasasi tersebut pada Februari 2024.
“Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4354 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 terkait permohonan kasasi dari Maskamdani, yang kemudian ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA RI,” jelas Bambang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutuskan untuk mendukung PTPN VII dan menyatakan bahwa Maskamdani telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, Maskamdani kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam keputusannya, MA menolak permohonan kasasi dari Maskamdani, menguatkan putusan sebelumnya.
Dengan demikian, keputusan MA tersebut memperkuat putusan PN Kalianda dan PT Tanjungkarang bahwa PTPN VII adalah pemilik sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang dikelola oleh PTPN VII Unit Rejosari.
Bambang juga menekankan bahwa PTPN VII sebagai perusahaan yang mengelola aset negara atau BUMN akan selalu tunduk dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Setiap masalah yang muncul harus diselesaikan melalui musyawarah yang baik, dan jika perlu, melalui jalur hukum.
“Putusan ini menegaskan komitmen PTPN VII untuk menjunjung tinggi hukum dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Bambang.
Bambang juga memastikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diakses oleh masyarakat melalui Sistem Informasi Perkara Peradilan PN Kalianda melalui website: http://sipp.pn-kalianda.go.id/.
PTPN VII berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan sengketa lahan di Indonesia, dan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum dan masyarakat akan terus dijaga untuk menyelesaikan sengketa dengan damai, tertib, dan sesuai hukum.