BERITA

Tuntutan Baru: Calon Bupati Lampung Selatan Harus Dapat Dukungan 7,5% dari Penduduk

161
×

Tuntutan Baru: Calon Bupati Lampung Selatan Harus Dapat Dukungan 7,5% dari Penduduk

Sebarkan artikel ini
Calon Perseorangan Bupati Lampung Selatan Wajib Setor Dukungan Mininal 7,5% Jumlah Penduduk
Calon Perseorangan Bupati Lampung Selatan Wajib Setor Dukungan Mininal 7,5% Jumlah Penduduk

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – KPU Lampung Selatan telah menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum tentang tahapan dan persyaratan dukungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Acara ini diadakan di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan agar dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Menurutnya, persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan telah diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan Brutal di Pagelaran Utara: Polsek Pagelaran Buru Pelaku Ayah dan Anak di Pringsewu

“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Lampung Selatan, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Ansurasta Razak.

Selain itu, Ansurasta juga memberikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan, termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang,” ujar Ansurasta Razak.

Tahapan Pilkada sendiri telah dimulai sejak Januari 2024, dimulai dari tahap perencanaan. Penyelenggaraan dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Razia Kejaksaan Tanggamus: Truk Tangki Solar Subsidi 20 Ribu Liter Terjaring di Kota Agung Barat Saat Akan Dijual ke Luar Lampung

Dengan demikian, proses Pilkada Lampung Selatan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *