BERITA

Tunggu Hasil Lab Ahli BPH Migas: Penyelidikan Polisi Terkait Penimbun BBM di Rajabasa, Bandar Lampung

305
×

Tunggu Hasil Lab Ahli BPH Migas: Penyelidikan Polisi Terkait Penimbun BBM di Rajabasa, Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Tunggu Hasil Lab Ahli BPH Migas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penimbun BBM di Rajabasa Bandar Lampung
Tunggu Hasil Lab Ahli BPH Migas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penimbun BBM di Rajabasa Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung masih belum menetapkan tersangka terkait kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, yang digerebek pada Kamis (5/10/2023).

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Hal ini disebabkan karena pihak berwenang masih menunggu hasil dari ahli Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

“Kami juga saat ini masih menunggu hasil laboratorium Migas, terkait jenis BBM yang disita dari pengungkapan di Bandar Lampung,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik.

Baca Juga:  Tergelincir ke Maut: Penderita Gangguan Jiwa Ditemukan Meninggal di Teras Rumah Warga, Dimakamkan dengan Hening di Pringsewu Timur

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Polda Lampung telah memeriksa lima orang sebagai saksi, termasuk pemilik gudang dan individu lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa mereka menimbun BBM yang seharusnya akan dikirim ke perusahaan tambang batu bara atau GMT di Sungai Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan,” ungkap Umi Fadillah Astutik.

Para terduga pelaku dalam kasus ini diketahui mengambil BBM bersubsidi dari masyarakat yang membeli dari pengecer.

BBM tersebut kemudian disimpan di tempat penampungan dengan kapasitas 1.000 liter sebelum dimasukkan ke dalam truk.

Sebelumnya, Ditres Krimsus Polda Lampung bersama Tim BPH Migas RI telah menggerebek gudang yang digunakan untuk penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis (5/10/2023).

Saat penggerebekan dilakukan, ditemukan satu unit truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BE 8146 ZH yang memiliki kapasitas 10.000 liter atau 10 ton, terparkir di dalam gudang.

Baca Juga:  Suasana Damai Pemilu Sambut Perayaan Imlek di Bandar Lampung Tanpa Atraksi Barongsai

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa truk tersebut sedang mengangkut BBM jenis bio solar sekitar 8.000 liter atau 8 ton.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pemilik gudang yang berinisial HH diketahui telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar sejak bulan Maret 2023.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan menunggu hasil laboratorium BPH Migas sebelum menetapkan tersangka resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *