Media90 – Partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung telah membentuk Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu.
Koalisi ini terdiri dari tujuh partai yang tidak mendapatkan kursi pada Pemilu 2024. Ketujuh partai tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kesepakatan untuk membentuk koalisi ini ditandatangani bersama oleh para pimpinan tingkat provinsi masing-masing partai dalam sebuah acara yang diadakan di Begadang Resto pada Jumat, 31 Mei 2024.
Beberapa poin kesepakatan yang ditandatangani mencakup kesepakatan untuk berkoalisi dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya Pemilihan Gubernur Lampung.
Ketua KPNP Lampung, Abdullah Fadri Auli, yang didampingi oleh pimpinan partai-partai KPNP, menyatakan bahwa pembentukan koalisi ini merupakan keinginan bersama dari partai politik non parlemen untuk turut berperan dalam mensukseskan pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, KPNP meyakini bahwa mereka memiliki pemilih setia. Jika digabungkan, ketujuh partai ini memiliki sekitar 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara di tingkat provinsi Lampung.
Perolehan suara yang signifikan ini diyakini cukup untuk memenangkan calon yang akan didukung oleh KPNP. “Potensi suara yang cukup besar ini perlu kita galang dan dikonsolidasikan,” tambah Abdullah.
Dalam menghadapi pemilihan gubernur yang akan datang, KPNP akan membangun kerja sama dengan partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung untuk mendukung calon gubernur pada Pemilu 2024.
Namun, KPNP masih menunggu keputusan dari KPU mengenai apakah dengan jumlah persentase yang mereka miliki, partai non parlemen dapat berkoalisi dengan partai parlemen untuk mengusung calon.
Saat ini, partai-partai non parlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar mereka juga dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah.
“Dalam waktu dekat, kami mengharapkan ada kepastian, apakah partai non parlemen dapat mengusung atau hanya dapat mendukung,” kata Abdullah.
Mengenai tidak masuknya beberapa partai non parlemen lainnya ke dalam KPNP, Abdullah Fadri Auli, yang akrab dipanggil Aab, menyatakan bahwa KPNP beberapa kali mengajak dan mengundang pengurus beberapa partai tersebut.
Namun, karena alasan tertentu, mereka menyatakan tidak bergabung. “Tetapi kami di KPNP masih membuka diri kepada kawan-kawan partai non parlemen untuk bergabung di KPNP Lampung Bersatu,” tambah Aab, yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dia juga menambahkan bahwa pembentukan KPNP di tingkat provinsi ini akan diteruskan ke tingkat kabupaten/kota untuk tujuan pemilihan bupati/wali kota di daerah masing-masing.