Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang kernet truk tangki Pertamina berusia 21 tahun dengan inisial MYA, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024) sore.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa MYA ditangkap atas dugaan menganiaya seseorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) hingga mengakibatkan korban tewas.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (14/2/2024) di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya pada Senin (19/2/2024).
MYA, yang berasal dari Simpang Sugih, Kertapati, OKI, Sumatera Selatan, diamankan oleh polisi di parkiran salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
“Kasus ini terungkap setelah korban tanpa identitas ditemukan warga, tewas bersimbah darah di depan sebuah ruko di Kedaton, Bandar Lampung,” ungkap Dennis Arya Putra.
Informasi dari warga kemudian mengungkap bahwa korban merupakan ODGJ yang sering berada di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, dari keterangan warga, diketahui bahwa korban telah dianiaya oleh seorang pria yang mengendarai mobil tangki Pertamina.
“Dari keterangan warga, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat naik ke mobil tangki milik Pertamina. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Dennis Arya Putra.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MYA diduga menganiaya korban hingga tewas karena kesal setelah mobil tangki yang dikendarainya dilempari batu oleh korban, sehingga kaca mobil depan pecah.
MYA menggunakan sebuah sebilah besi panjang untuk menganiaya korban dengan memukul kepala korban.
Saat ini, pelaku MYA (21) beserta sebilah besi panjang yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut diamankan di Mapolsek Kedaton untuk proses pengusutan lebih lanjut.