BERITA

Transformasi Honorer Menjadi PNS Part-Time: Inilah Panduan Melamar, Jam Kerja Fleksibel, dan Besaran Gaji yang Menarik

196
×

Transformasi Honorer Menjadi PNS Part-Time: Inilah Panduan Melamar, Jam Kerja Fleksibel, dan Besaran Gaji yang Menarik

Sebarkan artikel ini
Transformasi Honorer Menjadi PNS Part-Time Inilah Panduan Melamar, Jam Kerja Fleksibel, dan Besaran Gaji yang Menarik
Transformasi Honorer Menjadi PNS Part-Time Inilah Panduan Melamar, Jam Kerja Fleksibel, dan Besaran Gaji yang Menarik

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada November 2023, pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan, namun hal ini menuai kontroversi di masyarakat.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah adanya pemecatan massal terhadap tenaga honorer yang ada.

Namun, pemerintah segera membantah isu tersebut dengan mengusulkan solusi alternatif.

Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, pemerintah mulai menyebarkan wacana pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, penjelasan mengenai PPPK paruh waktu juga diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RUU tersebut akan menjelaskan peraturan kerja bagi calon PPPK paruh waktu.

Secara umum, PPPK paruh waktu akan bekerja seperti PNS waktu penuh, namun terdapat beberapa perbedaan terutama dalam hal waktu kerja.

Normalnya, PNS di pemerintahan bekerja selama 8 jam per hari. Namun, PPPK paruh waktu dipekerjakan selama 4 jam dalam sehari.

Tak hanya itu, gaji para PPPK paruh waktu juga tidak akan jauh berbeda dengan tenaga honorer sebelumnya.

Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022.

Para PNS part-time ini juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok yang sama dengan PNS pada umumnya, hanya saja ada restrukturisasi dalam fungsi pokok mereka.

Rekrutmen PPPK paruh waktu akan diutamakan bagi tenaga honorer yang akan segera berakhir masa kerjanya pada November 2023 mendatang.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai persyaratan untuk PPPK paruh waktu ini.

Demikian pula, belum ada pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai cara mendaftar PPPK ini, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan rekrutmen PNS.

Meskipun rencana pengangkatan PNS part-time menuai kontroversi, pemerintah terus berupaya untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi tenaga honorer yang ada.

Diharapkan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu dapat memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang ingin tetap berkarir di sektor pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *