BERITA

Transformasi e-KTP ke Digital ID: Menkominfo Rilis Program Baru Mulai Akhir Februari 2024

379
×

Transformasi e-KTP ke Digital ID: Menkominfo Rilis Program Baru Mulai Akhir Februari 2024

Sebarkan artikel ini
Siap-siap! Program Pengganti e-KTP Jadi Digital ID Mulai Akhir Februari 2024, ini Penjelasan Menkominfo
Siap-siap! Program Pengganti e-KTP Jadi Digital ID Mulai Akhir Februari 2024, ini Penjelasan Menkominfo

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal sebagai Digital ID.

Digital ID ini akan menggantikan peran kartu tanda penduduk elektronik, atau yang lebih dikenal dengan e-KTP.

ads
ads

Menkominfo menyatakan bahwa persiapan untuk program digitalisasi dokumen kependudukan ini diharapkan selesai pada akhir Februari 2024.

Proses persiapan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, yang telah melakukan kesiapan teknis bersama.

“Dalam diskusi yang telah kami lakukan, berbagai pihak terlibat termasuk tim teknis dari Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Peruri, dan BSSN.

Baca Juga:  Disducapil Lampung Selatan Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB

Tim teknis kami telah menyiapkan rincian implementasi, dan kami tinggal menunggu persetujuan untuk memulai pelaksanaannya agar sesuai dengan target yang telah ditentukan,” ungkap Budi Arie dari siaran pers Kominfo pada Selasa, 13 Februari 2024.

Budi Arie juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek regulasi yang berkaitan dengan implementasi Digital ID, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Kami ingin mengingatkan bahwa dalam hal Digital ID ini, kami akan berpegang pada regulasi yang telah diatur, yaitu UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” tambahnya.

Menurut Budi Arie, kehadiran Digital ID akan memberikan nilai tambah dalam meningkatkan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi canggih.

Baca Juga:  Warga Rawajitu Timur Antusias Ikuti Layanan Adminduk Disdukcapil

“Tujuan kami adalah untuk menyediakan layanan yang unggul dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting adalah bahwa Digital ID ini memiliki regulasi tersendiri, yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang harus menjadi acuan bagi kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengimplementasikan Digital ID sebagai pengganti e-KTP.

“Saya meminta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Peruri untuk memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” ujar Luhut.

Selain kementerian dan lembaga yang sudah disebutkan, penerapan Digital ID juga melibatkan beberapa instansi lainnya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *