BERITA

Tragedi di Seputih Banyak: Remaja 17 Tahun Buntuti Polisi Hingga Tragedi Maut

116
×

Tragedi di Seputih Banyak: Remaja 17 Tahun Buntuti Polisi Hingga Tragedi Maut

Sebarkan artikel ini
Diajak Mabuk hingga Teler, Polisi Dibunuh oleh Remaja 17 Tahun di Seputih Banyak Lampung Tengah
Diajak Mabuk hingga Teler, Polisi Dibunuh oleh Remaja 17 Tahun di Seputih Banyak Lampung Tengah

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah tragedi mengguncang kedamaian di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, saat seorang anggota polisi Polres Lampung Tengah, Briptu SSB, tewas dalam keadaan tragis.

Korban yang ditemukan tewas di sebuah losmen pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB merupakan korban pembunuhan oleh seorang remaja berusia 17 tahun yang diketahui bernama AEA.

Peristiwa tragis itu pertama kali terkuak ketika penjaga losmen, Iswanto (54), hendak membersihkan salah satu kamar.

Saat membersihkan kamar nomor 04, Iswanto terkejut melihat seorang kaki menjuntai keluar dari bawah dipan.

Kejadian itu segera dilaporkan kepada atasan Iswanto yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan Briptu SSB ini diduga karena pelaku, yang merupakan warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, ingin menguasai harta benda korban.

Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke, di mana keduanya kemudian minum-minuman keras hingga mabuk.

“Andik menjelaskan bahwa saat korban sudah mabuk berat dan tak sadarkan diri, pelaku melakukan tindakan keji dengan membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet). Setelah yakin korban telah meninggal dunia, pelaku menyembunyikan jenazah Briptu SSB di bawah dipan,” ujar Andik.

Selanjutnya, pelaku menghabiskan waktu dengan dua wanita pemandu lagu (PL) yang juga menginap di losmen tersebut.

Pelaku bahkan melakukan hubungan intim dengan salah satu dari dua wanita tersebut, yang dibawa dari salah satu tempat karaoke di Way Bungur, Lampung Timur.

Setelah laporan penemuan mayat, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan.

Dalam waktu tiga jam, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil korban.

Kapolres menyatakan bahwa meskipun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, namun dugaan awal terhadap pelaku AEA adalah pelanggaran Pasal 365 junto Pasal 338 KUHPidana.

Tragedi ini mengingatkan kita akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan, serta menunjukkan betapa berharganya kehidupan manusia.

Semoga pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *