BERITA

Tinjauan Kinerja Tim Inpres JKN: Kepesertaan di Lampung Bertahan di 67,85 Persen

127
×

Tinjauan Kinerja Tim Inpres JKN: Kepesertaan di Lampung Bertahan di 67,85 Persen

Sebarkan artikel ini
Monev Tim Inpres JKN, Jumlah Kepesertaan di Lampung Masih di Angka 67,85 Persen
Monev Tim Inpres JKN, Jumlah Kepesertaan di Lampung Masih di Angka 67,85 Persen

Media90 – Pada Rabu, 17 Juli 2024, Tim Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Inpres yang ditujukan kepada kepala daerah, serta untuk mengidentifikasi capaian dan tantangan dalam pelaksanaan JKN di daerah.

Monev tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), bekerja sama dengan Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden, dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

Mereka melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan 15 pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

Menurut Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, per 1 Juli 2024, tercatat sebanyak 98,46% penduduk Lampung telah tercakup oleh JKN, mencerminkan komitmen tinggi dari kabupaten/kota di Lampung terhadap Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga:  Harmoni Lintas Kepercayaan: Penghargaan Polda Lampung untuk 12 Pemuka Agama dan Adat yang Mereka Raih

Namun, tingkat kepesertaan aktif JKN di Lampung masih menunjukkan angka 67,85%, yang lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 76,70%.

Hasil Monev juga mengungkapkan bahwa dari 15 kabupaten/kota di Lampung, masih terdapat satu kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Tulangbawang Barat dengan capaian 86,25%.

Meskipun demikian, terdapat optimisme bahwa dengan komitmen dari Pemprov Lampung dan stakeholder lainnya, target kepesertaan minimal 85% dapat tercapai pada tahun 2024.

Selain fokus pada aspek kepesertaan, keberlanjutan program JKN juga dipengaruhi oleh ketepatan pembayaran iuran. Hingga 30 Juni 2024, tercatat tunggakan iuran yang signifikan dari pemerintah daerah di Lampung, dengan total mencapai Rp235,9 miliar.

Hal ini menunjukkan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlangsungan program JKN sebagai asuransi sosial yang berbasis gotong royong.

Baca Juga:  Unila Raih Prestasi Gemilang: Mendulang Kejayaan Lada dan Terima Penghargaan KPB Award 2023 dari Gubernur Lampung

Tim Monev menyoroti pentingnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan kendala yang ada, termasuk memastikan kecukupan anggaran, verifikasi data secara berkala, dan mereaktivasi peserta JKN yang non-aktif.

Upaya ini juga melibatkan sumber pendanaan alternatif seperti CSR untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan terus dipantau dan dilaporkan kepada Presiden, pelaksanaan Inpres ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *