Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan akses perbankan kepada masyarakat.
Salah satu inovasi terkini mereka adalah Agen BRILink, sebuah perluasan layanan yang melibatkan kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen.
Namun, apa sebenarnya Agen BRILink dan apa saja layanan yang dapat mereka sediakan? Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Pada Senin, 4 Desember 2023, informasi resmi dari situs BRI mengungkapkan bahwa Agen BRILink adalah ekstensi layanan di mana BRI bermitra dengan nasabahnya untuk menjadi Agen yang mampu melakukan berbagai transaksi perbankan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi perbankan dengan BRI, mereka dapat melakukannya secara real-time melalui Agen BRILink.
Keuntungan bagi Agen BRILink tidak hanya terbatas pada pemberian layanan kepada masyarakat, namun mereka juga mendapatkan bagian dari keuntungan melalui konsep sharing fee yang diterapkan oleh BRI.
Dengan Agen BRILink, nasabah BRI dan masyarakat umum dapat menikmati layanan perbankan tanpa harus pergi ke unit kerja BRI.
Berikut adalah beberapa layanan utama yang dapat diberikan oleh Agen BRILink, seperti yang diambil dari situs resmi BRI:
- Transfer ke Sesama BRI
- Transfer BRI ke Bank Lain
- Transfer Bank Lain ke BRI
- Setor dan Tarik Tunai
- Pembayaran Listrik
- Pembelian Belanja Online
- Pembelian Pulsa
- Setoran Pinjaman
- Top Up BRIZZI
- Informasi Saldo
- Pembayaran Tagihan Air
- Pembayaran BPJS
- Pembayaran Telepon
- Pembayaran Cicilan
- Setoran Pinjaman
Bagi nasabah BRI yang berminat menjadi Agen BRILink, mereka perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen yang diperlukan.
Persyaratan Menjadi Agen BRILink:
- Warga Negara Indonesia (WNI) perseorangan atau instansi non-berbadan hukum.
- Memiliki usaha dengan minimal 2 tahun berjalan.
- Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, dengan menyetor uang jaminan sebesar Rp3.000.000 (khusus EDC), yang akan diblokir selama menjadi agen.
- Memiliki surat keterangan usaha, minimal dari perangkat desa.
- Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon Agen BRILink harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk melengkapi pengajuan mereka:
- Fotokopi Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin Usaha lainnya
- Fotokopi Dokumen Identitas Pemilik:
- KTP Pemilik/pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rekening:
- Buku Tabungan/Rekening Koran
- Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
- Formulir pengajuan Agen BRILink
- Perjanjian kerja sama BRILink
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, calon Agen BRILink dapat mengajukan diri mereka langsung ke Unit Kerja BRI terdekat, seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit, atau Teras BRI.
Dengan bergabung sebagai Agen BRILink, mereka dapat menjadi bagian dari jaringan perbankan yang lebih luas, memberikan kemudahan transaksi kepada masyarakat, dan sekaligus memperoleh keuntungan melalui layanan yang mereka sediakan.