BERITA

Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Siapkan Pendataan dan Himbauan Penting untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

222
×

Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Siapkan Pendataan dan Himbauan Penting untuk Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Segera Gelar Pendataan dan Himbauan Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Segera Gelar Pendataan dan Himbauan Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Selasa, 7 November 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menggelar konferensi pers di Ruang Abung Balai Keratun.

Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut dari rapat teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal.

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal dalam mengoptimalkan penerimaan pajak asli daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masyarakat telah diberikan kemudahan dalam membayar pajak melalui layanan digital, seperti Signal, e-Salam, dan e-Samdes.

Selain itu, Bapenda juga telah beberapa kali memberikan program keringanan pajak pada tahun 2021 dan 2023.

Upaya sosialisasi telah dilakukan secara luas, melalui berbagai media, seperti baliho, spanduk, leaflet, media sosial, radio, media cetak, dan media online.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kemudahan dalam membayar pajak melalui inovasi yang telah dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung.

Jon Novri mengungkapkan, “Saat ini kita bisa membayar pajak secara online melalui Signal, melalui e-Salam, di desa-desa pun bisa membayar pajak melalui e-Samdes.”

Setiap tahun, upaya-upaya ini dievaluasi, dengan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Beberapa waktu lalu, pada bulan September, Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung juga melakukan pendataan dan himbauan kepada wajib pajak, termasuk di lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan pusat keramaian seperti pasar, swalayan, mall, serta perguruan tinggi.

Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan dan himbauan kepada masyarakat di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bandar Lampung.

Jon Novri menekankan bahwa kegiatan ini bukan merupakan razia atau penagihan pajak kendaraan bermotor, melainkan pendataan, survei, dan himbauan kepada wajib pajak.

Ia menjelaskan, “Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada September lalu, hanya lokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan, survey, dan himbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak.”

Bapenda Provinsi Lampung berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi di SPBU ini, selain melakukan pendataan dan survei, masyarakat juga akan lebih sadar bahwa ada banyak pilihan layanan pembayaran pajak, baik secara konvensional di samsat maupun melalui layanan digital seperti Signal, e-Salam, dan Bumdes.

Kegiatan ini telah dirapatkan secara teknis dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan mendapat dukungan dari Sales Area Manager Retail Pertamina Lampung, khususnya wilayah Sumbagsel dan Lampung.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Lampung, M. Zulham Pane, yang juga merupakan Tim Pembina Samsat, mendukung upaya pendataan ini.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan razia, melainkan survei untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bermotor, termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SWDKLLJ Jasa Raharja akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Dengan membayar pajak bermotor, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja.

Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung juga mendukung upaya himbauan dan survei data.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan razia atau penindakan, melainkan himbauan dan survei untuk menghapus data registrasi ranmor yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Jon Novri menegaskan bahwa selama pelaksanaan kegiatan, petugas di lapangan akan berperilaku baik, santun, dan humanis dalam memberikan himbauan dan melakukan pendataan.

Selain itu, Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Wilayah Lampung, Bagus Handoko, menyatakan bahwa Pertamina telah menghubungi SPBU yang akan menjadi lokasi kegiatan, dan pemilik SPBU telah mendukung langkah ini. Teknis pelaksanaan akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Seluruh upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang akan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *