BERITA

Tilang Elektronik: Definisi, Langkah-langkah Cek, dan Pembayaran yang Tepat

278
×

Tilang Elektronik: Definisi, Langkah-langkah Cek, dan Pembayaran yang Tepat

Sebarkan artikel ini
Tilang Elektronik Definisi, Langkah-langkah Cek, dan Pembayaran yang Tepat
Tilang Elektronik Definisi, Langkah-langkah Cek, dan Pembayaran yang Tepat

Media90 – Penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas, baik pada kendaraan roda dua maupun lebih, telah mengalami perubahan dengan diperkenalkannya sistem tilang elektronik di beberapa wilayah. Tujuan dari penggunaan tilang elektronik ini adalah untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Perbedaan utama antara tilang manual dan tilang elektronik terletak pada alat yang digunakan untuk melakukan penindakan. Tilang manual dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan, sementara tilang elektronik mengandalkan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di beberapa titik strategis.

Dengan tilang manual, petugas yang bertugas akan menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran, melakukan pemeriksaan, dan kemudian memberikan tilang secara langsung kepada pengendara yang melanggar aturan. Sedangkan dengan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran yang terjadi. Kamera ini dipasang pada titik-titik strategis seperti persimpangan atau jalan raya yang rawan pelanggaran. Ketika pelanggaran terdeteksi, sistem akan merekam gambar atau video sebagai bukti, dan kemudian tilang elektronik akan dikirimkan kepada pelanggar melalui pos atau melalui metode elektronik lainnya.

Penggunaan tilang elektronik ini diharapkan dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain, mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kesalahan manusia dalam memberikan tilang, serta meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum.

Pengertian Tilang Elektronik

Pengertian Tilang Elektronik
Pengertian Tilang Elektronik

Seperti diketahui, tilang elektronik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi canggih. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ditempatkan di sejumlah titik strategis di jalan raya. Tilang ini berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kamera ETLE ini memiliki kemampuan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Ketika ada pengendara yang melanggar aturan, kamera tersebut akan merekam pelanggaran tersebut dengan jelas dan akurat. Informasi mengenai pelanggaran akan langsung dikirim ke sistem terpusat untuk diproses lebih lanjut.

Setelah pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, pengendara yang melanggar aturan akan diberitahu mengenai pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumahnya. Pesan atau surat tersebut akan berisi informasi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk bukti berupa gambar atau rekaman video.

Salah satu aspek penting dalam tilang elektronik ini adalah penindakan terhadap pelanggar yang tidak membayar denda. Jika pelanggar tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, sanksinya bisa berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK ini akan mengakibatkan kendaraan tersebut tidak dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Dengan demikian, para pelanggar lalu lintas yang terekam melalui tilang elektronik harus segera membayar denda yang ditentukan jika tidak ingin STNK-nya diblokir. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan, seperti melalui bank atau lewat aplikasi pembayaran yang telah disepakati oleh pemerintah.

Penerapan tilang elektronik didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini menegaskan keabsahan hukum dari sistem tilang elektronik ini sebagai alat untuk menegakkan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Sistem ini tidak hanya membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pengguna jalan. Pengendara diharapkan dapat menghormati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.

Pelanggaran Tilang Elektronik

Berdasarkan UU di atas, berikut ini adalah berbagai pelanggaran yang bisa dikenai tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk melanggar marka jalan seperti larangan berbelok atau larangan parkir di tempat tertentu, dapat dikenai tilang elektronik.
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengguna kendaraan roda empat: Setiap pengemudi dan penumpang di kendaraan roda empat wajib memakai sabuk keselamatan. Jika ada yang tidak mematuhinya, dapat dikenai tilang elektronik.
  3. Berkendara sambil memainkan ponsel: Menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran yang serius dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Tilang elektronik dapat dikenakan kepada pengemudi yang terbukti menggunakan ponsel selama mengemudi.
  4. Melanggar batas kecepatan yang berlaku: Batas kecepatan ditetapkan untuk menjaga keamanan di jalan raya. Jika pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mereka dapat ditilang secara elektronik.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak mempunyai plat sama sekali: Penggunaan plat nomor palsu atau tidak memiliki plat nomor sama sekali adalah pelanggaran yang serius terhadap regulasi lalu lintas. Jika pengemudi terbukti melakukan hal ini, dapat dikenai tilang elektronik.
  6. Berkendara melawan arus jalan: Berkendara melawan arus jalan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan serius. Tilang elektronik dapat diberlakukan kepada pengemudi yang melanggar aturan ini.
  7. Melanggar lampu merah: Melanggar lampu merah di persimpangan jalan merupakan pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat ditilang secara elektronik.
  8. Tidak memakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua: Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm demi keamanan pribadi. Jika pengendara tidak mematuhi aturan ini, dapat dikenai tilang elektronik.
  9. Berboncengan di kendaraan roda dua lebih dari dua orang: Pengendara sepeda motor hanya diizinkan membawa satu penumpang, kecuali kendaraan tersebut memiliki daya tampung yang memadai. Jika pengendara melanggar aturan ini, tilang elektronik dapat dikenakan.
  10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari: Meskipun siang hari, menyalakan lampu kendaraan penting untuk memberikan visibilitas kepada pengendara lain di jalan. Jika pengemudi tidak mematuhi aturan ini, dapat ditilang secara elektronik.

Itulah beberapa pelanggaran yang dapat dikenai tilang elektronik berdasarkan UU yang berlaku. Penting bagi semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Perkembangan Tilang Elektronik

Jika melihat perkembangan tilang elektronik di Indonesia, dapat dikatakan bahwa perkembangannya telah berlangsung cukup lama. Menurut penelusuran, tilang elektronik mulai dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak tahun 2018. Inisiatif ini dianggap sebagai terobosan revolusioner dalam transformasi penegakkan hukum di sektor lalu lintas, menggeser pendekatan konvensional menuju era digital.

Ketika diterapkan pertama kali, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya dapat mendeteksi pelanggaran seperti melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah. Namun, seiring berjalannya waktu, kemampuan kamera ini terus berkembang dan meliputi beberapa jenis pelanggaran lainnya, seperti pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan, atau melanggar aturan ganjil-genap.

Pengembangan tilang elektronik tidak hanya terbatas pada peningkatan fungsionalitas kamera, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Sejak tahun 2019, ETLE bekerja sama dengan Transjakarta dalam memasang kamera di jalur busway. Langkah ini memungkinkan kamera tersebut untuk menindak tegas pengguna kendaraan yang menerobos jalur busway atau melawan arus di jalur tersebut.

Penerapan tilang elektronik ini memberikan beberapa keuntungan bagi penegak hukum dan masyarakat. Pertama, dengan menggunakan teknologi ini, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara otomatis, mengurangi ketergantungan pada petugas lapangan. Kedua, tilang elektronik juga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengumpulan bukti pelanggaran, sehingga proses penanganan hukum menjadi lebih transparan dan objektif.

Namun, tentu saja, penggunaan tilang elektronik juga memiliki tantangan dan perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aspek privasi juga harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi ini, agar tidak melanggar hak-hak individu.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di sektor lalu lintas, tilang elektronik terus mengalami perkembangan dan peningkatan. Diharapkan, dengan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tilang elektronik dapat menjadi sarana yang lebih efektif dalam menegakkan disiplin lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan raya secara keseluruhan.

Tahap Tilang Elektronik

Ada lima tahap tilang elektronik yang sebaiknya diketahui setiap pengguna kendaraan bermotor. Berikut ini tahap-tahapnya:

  1. Kamera ETLE Merekam atau Memotret Pelanggaran Lalu Lintas Terdapat ratusan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik jalan untuk merekam tindak pelanggaran lalu lintas. Hasil rekamannya nanti akan dikirim ke back office di TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya sebagai bukti pelanggaran.
  2. Mengidentifikasi Kendaraan Dari hasil rekaman yang sudah dikirim, petugas akan mengidentifikasi plat nomor dan data kendaraan dengan menggunakan ERI (Electronic Registration & Identification).
  3. Dikirimkan Surat Konfirmasi Setelah kendaraan yang melanggar teridentifikasi dan pemiliknya diketahui, tahap selanjutnya adalah mengirimkan surat konfirmasi lewat pos ke alamat pemilik tersebut. Surat konfirmasi ini menjadi dasar untuk memberi tilang. Batas waktu konfirmasi adalah delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.
  4. Konfirmasi Pelanggaran Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika pemilik kendaraan merasa kendaraan yang wajib dikonfirmasi atas suatu pelanggaran bukan miliknya atau sudah lama dijual, konfirmasi dapat dilakukan pada tahap ini.
  5. Penerbitan Tilang Setelah pelanggaran dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang sebagai tindakan penegakan hukum.
  6. Pembayaran Tilang Tahap terakhir adalah membayar tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan menggunakan kode pembayaran untuk pelanggaran yang terverifikasi dalam penegakan hukum. Besaran tilang yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat pelanggarannya, besaran tilang yang dikenakan akan semakin besar.

Dengan mengetahui tahapan-tahapan tilang elektronik ini, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan konsekuensi tilang.

Berapa Denda Tilang Elektronik?

Secara Detail, Berikut Daftar Biaya Denda Tilang Elektronik

Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, penerapan sistem tilang elektronik telah diberlakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah daftar biaya denda tilang elektronik secara detail yang diberlakukan di Indonesia:

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan Denda tilang elektronik yang dikenakan untuk pelanggaran ini adalah sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
  2. Tidak Memakai Sabuk Keselamatan Untuk pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
  3. Mengemudi Sambil Memainkan Ponsel Pelanggaran menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.
  4. Melanggar Batas Kecepatan Untuk pelanggaran ini, pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan dikenakan denda tilang elektronik sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
  5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu Penggunaan pelat nomor palsu akan dikenakan denda tilang elektronik sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
  6. Melawan Arus Pelanggaran melawan arus akan dikenakan denda tilang elektronik sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara dengan durasi maksimal dua bulan.
  7. Menerobos Lampu Merah Untuk pengendara yang menerobos lampu merah, denda tilang elektronik yang dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
  8. Tidak Memakai Helm atau Helm Tidak Sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) Pengendara yang tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai dengan SNI akan dikenakan denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal selama satu bulan.
  9. Berboncengan Banyak Orang Untuk pelanggaran ini, pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan akan dikenakan denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama satu bulan.
  10. Tidak Menyalakan Lampu Saat Siang Hari bagi Pengguna Motor Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari, denda tilang elektronik yang dikenakan adalah sebesar Rp100 ribu atau kurungan penjara selama 15 hari.

Perlu diingat bahwa besaran denda tilang elektronik dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Penting bagi semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain serta untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan akibat pelanggaran lalu lintas.

Cara Mengecek Tilang Elektronik

Bagi yang ingin mengecek apakah mendapatkan tilang elektronik atau tidak, berikut tahapan-tahapannya.

  1. Pertama, kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah diisi semua, pilih ‘Cek Data’.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat ‘No data available’. Bila ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Proses pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan setempat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah kendaraan Anda telah terkena tilang elektronik atau tidak.

Pertama-tama, akses situs web https://etle-pmj.info/id/check-data menggunakan peramban web favorit Anda. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari masalah saat mengakses situs.

Kemudian, pada halaman utama situs web, cari formulir atau kolom yang meminta Anda memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data pada STNK kendaraan Anda. Pastikan Anda mengisi data yang akurat dan sesuai agar hasil pengecekan dapat akurat pula.

Setelah Anda memasukkan semua informasi yang diminta, klik atau pilih tombol “Cek Data” yang tersedia. Situs web akan memproses data yang Anda berikan dan melakukan pengecekan terhadap catatan tilang elektronik yang terkait dengan kendaraan tersebut.

Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, situs web akan menampilkan pesan yang menyatakan “No data available” atau “Tidak ada data tersedia”. Ini menunjukkan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki catatan tilang elektronik pada saat pengecekan dilakukan.

Namun, jika ada pelanggaran yang tercatat untuk kendaraan Anda, situs web akan menampilkan detail tentang pelanggaran tersebut. Informasi yang mungkin ditampilkan meliputi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran (misalnya, masih dalam proses atau telah diselesaikan), serta tipe kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran.

Dengan menggunakan fasilitas pengecekan tilang elektronik ini, Anda dapat memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Jika ada pelanggaran yang tercatat, Anda dapat mengambil langkah yang sesuai, seperti membayar denda atau mengurus proses hukum yang terkait.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Seperti yang telah diketahui, saat ini membayar tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui BRI Virtual Account. Proses pembayaran ini memungkinkan pengguna untuk melunasi denda tilang dengan cepat dan praktis melalui aplikasi BRI Mobile. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pembayaran tilang elektronik menggunakan BRI Virtual Account:

  1. Pertama-tama, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi BRI Mobile melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, unduh dan instal terlebih dahulu.
  2. Setelah berhasil menginstal aplikasi BRI Mobile, buka aplikasi tersebut dan masuk ke dalam akun Anda.
  3. Di halaman utama, cari dan pilih menu “Mobile Banking BRI”. Kemudian, Anda akan melihat beberapa opsi menu lainnya. Pilih menu “Pembayaran” dan lanjutkan dengan memilih “BRI Virtual Account”.
  4. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memasukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Pastikan nomor yang dimasukkan tepat dan sesuai dengan nomor tilang yang Anda terima.
  5. Selanjutnya, masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus Anda bayarkan. Pastikan jumlah pembayaran yang Anda masukkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada tilang Anda. Jika jumlah yang dimasukkan tidak sesuai, sistem tidak akan menerima pembayaran Anda.
  6. Untuk melanjutkan transaksi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor PIN BRI Mobile Anda. Pastikan untuk memasukkan nomor PIN dengan benar dan jaga kerahasiaannya agar tetap aman.
  7. Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan notifikasi SMS yang dikirimkan oleh BRI sebagai bukti pembayaran yang sah. Notifikasi SMS ini dapat menjadi bukti pembayaran yang dapat Anda tunjukkan kepada petugas sebagai konfirmasi pembayaran.
  8. Terakhir, saat Anda menemui petugas yang bertugas, tunjukkan SMS bukti pembayaran kepada mereka. Petugas akan melakukan proses pengecekan dan menukarkan bukti pembayaran Anda dengan barang bukti yang telah disita.

Dengan melakukan pembayaran tilang elektronik melalui BRI Virtual Account, Anda dapat melunasi denda tilang dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Semoga dengan adanya kemudahan ini, pengguna jalan dapat lebih tertib dan sadar akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Melalui Non BRI

Selain BRI, Kamu Juga Bisa Membayar Tilang Elektronik Lewat Bank Lain dengan Cara Sebagai Berikut

Tindakan melanggar aturan lalu lintas dapat mengakibatkan denda tilang yang harus dibayar. Untuk memudahkan pembayaran denda tilang elektronik, banyak bank yang menyediakan layanan pembayaran melalui ATM atau mobile banking. Selain Bank BRI, kamu juga dapat menggunakan bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut. Berikut adalah cara yang dapat kamu lakukan:

  1. Kunjungi ATM atau buka aplikasi mobile banking Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi mesin ATM terdekat atau membuka aplikasi mobile banking yang terhubung dengan rekening bankmu.
  2. Masukkan PIN Setelah masuk ke dalam menu ATM atau aplikasi mobile banking, masukkan PIN yang sesuai dengan rekening bankmu untuk mengakses fitur pembayaran.
  3. Pilih menu pembayaran Pada layar ATM atau aplikasi mobile banking, cari dan pilih opsi menu pembayaran. Biasanya, menu ini akan tersedia di antara opsi-opsi lain yang disediakan.
  4. Pilih transaksi lainnya Setelah memilih menu pembayaran, pilih opsi transaksi lainnya. Hal ini akan memungkinkan kamu untuk melakukan transaksi yang tidak termasuk dalam kategori pembayaran rutin.
  5. Pilih transfer Di antara opsi transaksi lainnya, kamu akan menemukan opsi transfer. Pilih opsi ini untuk melanjutkan proses pembayaran tilang elektronik.
  6. Pilih ke rekening bank lain Pada layar selanjutnya, kamu akan diberikan pilihan untuk melakukan transfer ke rekening bank lain. Pilih opsi ini agar pembayaran tilang dapat ditransfer ke bank yang berbeda dari bankmu.
  7. Masukkan kode BRI (002), diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang Pada tahap ini, kamu harus memasukkan kode bank yang tepat untuk BRI, yaitu kode 002. Kemudian, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang telah diberikan kepada kamu.
  8. Masukkan nominal pembayaran denda Setelah memasukkan kode bank dan nomor pembayaran tilang, kamu akan diminta untuk memasukkan nominal pembayaran denda yang harus dibayarkan. Pastikan untuk memasukkan jumlah yang sesuai agar pembayaran dapat dilakukan dengan lancar.
  9. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai Ikuti petunjuk selanjutnya yang muncul di layar ATM atau aplikasi mobile banking untuk menyelesaikan proses pembayaran. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang telah dimasukkan sebelum menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank lain selain BRI. Pastikan untuk memilih bank yang mendukung layanan pembayaran tilang elektronik dan memastikan informasi yang kamu masukkan akurat agar pembayaran dapat diproses dengan sukses.

Lewat Tokopedia

Tak ketinggalan, kamu juga bisa membayar tilang elektronik lewat e-commerce seperti Tokopedia. Berikut caranya.

Dalam era digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan publik. Salah satu inovasi terbaru adalah kemampuan untuk membayar tilang elektronik melalui platform e-commerce seperti Tokopedia. Dengan menggunakan aplikasi Tokopedia di smartphone, kamu dapat melunasi denda tilang dengan mudah dan praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone kamu. Pastikan aplikasi tersebut telah terinstal dan kamu memiliki akun yang aktif.
  2. Pilih menu “Top Up/Tagihan”. Biasanya, menu ini dapat ditemukan di bagian bawah aplikasi Tokopedia, bersebelahan dengan menu lain seperti “Home”, “Promo”, dan “Transaksi”.
  3. Setelah masuk ke menu “Top Up/Tagihan”, cari dan pilih opsi “layanan pemerintah”. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memilih kategori pembayaran yang terkait dengan pemerintah dan lembaga negara.
  4. Dalam daftar layanan pemerintah, cari dan pilih opsi “penerimaan negara”. Hal ini akan membawa kamu ke berbagai jenis pembayaran yang terkait dengan penerimaan negara, termasuk pembayaran tilang.
  5. Selanjutnya, pilih opsi “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)”. PNBP merupakan singkatan dari penghasilan negara bukan pajak dan mencakup berbagai jenis pembayaran kepada negara, termasuk denda tilang.
  6. Setelah memilih opsi “Bayar PNBP”, akan diminta untuk memasukkan kode pembayaran. Kode pembayaran ini biasanya tercantum dalam surat tilang elektronik atau pemberitahuan pembayaran yang kamu terima. Pastikan memasukkan kode pembayaran dengan benar untuk menghindari kesalahan.
  7. Setelah memasukkan kode pembayaran, kamu akan melihat detail informasi mengenai tilang yang harus dibayar. Periksa dengan seksama agar kamu membayar jumlah yang sesuai dengan denda yang ditetapkan.
  8. Terakhir, lunasi denda tilang menggunakan metode pembayaran yang kamu inginkan. Tokopedia menyediakan berbagai opsi pembayaran, termasuk internet banking, mobile banking, kartu kredit, dan lain-lain. Pilih metode yang paling nyaman dan sesuai dengan preferensimu.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat membayar tilang elektronik melalui Tokopedia dengan cepat dan mudah. Proses ini memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara online, tanpa harus datang ke kantor polisi atau loket pembayaran.

Selain itu, pembayaran melalui platform e-commerce juga memberikan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dalam memilih metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pengguna. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan ini jika kamu memiliki tilang yang perlu diselesaikan.

Lokasi Kamera ETLE di Jakarta: Rangkuman dan Informasi Terkini

Jika kamu tinggal di Jakarta, penting untuk mengetahui lokasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sekitar kawasanmu. Kamera ETLE digunakan untuk memantau dan mengawasi pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan keselamatan jalan raya. Berikut ini adalah beberapa lokasi kamera ETLE yang perlu kamu ketahui di Jakarta:

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB
  5. Flyover Thamrin ke Sudirman
  6. Simpang Bundaran Patung Kuda
  7. Simpang Sarinah Bawaslu

Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1:

  1. Simpang Kota Tua
  2. Simpang Ketapang
  3. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN
  4. Simpang Istana Negara
  5. Simpang Kebon Sirih
  6. Simpang Bundaran HI
  7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
  8. Simpang CSW
  9. Depan Plaza Senayan dua arah

Jalur Grogol – Pancoran:

  1. Simpang Pancoran
  2. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto
  3. Simpang Tomang
  4. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa
  5. Depan Hotel Four Seasons
  6. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama
  7. Depan All Fresh Pancoran

Jalur Halim – Cempaka Putih:

  1. Simpang Halim Lama
  2. Simpang Rawamangun
  3. Simpang Pramuka
  4. Simpang Cempaka Putih

Jalur HR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio:

  1. Depan Halte Timah, dua arah
  2. Depan Halte Setia Budi, dua arah
  3. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol
  4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen
  5. Depan Puskurbuk Kemendikbud
  6. Depan BNI 46 Gunung Sahari

Daerah penyangga:

  1. Jalan Ir Juanda, Depok
  2. Jalan Alternatif Cibubur
  3. Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
  4. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok
  5. Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri:

  1. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
  2. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
  3. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat
  4. Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung
  5. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  6. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
  7. Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur
  8. Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
  9. Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  10. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
  11. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalan Tol:

  1. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100 A
  2. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  3. Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
  4. Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  5. Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
  6. Ruas Tol Jorr KM 53+400 B
  7. Ruas Tol Jorr KM 53+600 B

Jalur TransJakarta:

  1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
  2. Pancoran Barat
  3. Benhil arah Blok M
  4. Bidara Cina arah Otista
  5. Dispenda arah HCB
  6. Pasar Rumput arah Pulogadung
  7. Salemba arah Ancol
  8. SMK 57 arah Ragunan
  9. Duren Tiga arah Kuningan
  10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Dengan mengetahui lokasi-lokasi tersebut, kamu dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas. Penting untuk menghormati peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Cek Tilang Elektronik Jakarta

Pemberlakuan tilang elektronik di Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak melalui situs web resmi. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik di situs web https://etle-pmj.info/id/check-data:

  1. Buka browser di perangkat Anda dan akses situs web resmi tilang elektronik Jakarta dengan mengunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Setelah situs web terbuka, Anda akan melihat formulir pencarian yang harus Anda isi. Di formulir tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK kendaraan Anda. Pastikan Anda mengisi informasi ini dengan benar untuk memastikan hasil yang akurat.
  3. Setelah memasukkan semua informasi yang diperlukan, klik tombol “Cek Data” atau tombol serupa yang tersedia di situs web. Tombol ini akan memulai proses pengecekan data tilang elektronik kendaraan Anda.
  4. Tunggu beberapa saat hingga situs web menyelesaikan proses pengecekan data tilang Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa detik atau lebih tergantung pada kecepatan koneksi internet Anda.
  5. Setelah proses pengecekan selesai, situs web akan menampilkan hasilnya. Jika kendaraan Anda terkena tilang, Anda akan melihat informasi mengenai tilang tersebut, seperti tanggal dan waktu pelanggaran, lokasi, serta jumlah denda yang harus dibayarkan.
  6. Jika kendaraan Anda tidak terkena tilang, situs web akan menampilkan pesan yang menyatakan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki catatan tilang.

Selalu pastikan untuk memeriksa informasi tilang secara berkala dan melalui sumber resmi seperti situs web tilang elektronik Jakarta yang disebutkan di atas. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan Anda bebas dari tilang, Anda dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Tilang Elektronik Bandung

Bandung, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, memiliki berbagai lokasi yang dilengkapi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memantau lalu lintas dan memberikan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah beberapa lokasi kamera ETLE yang ada di kawasan Bandung:

  1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo) Simpang Pasteur merupakan salah satu lokasi strategis di Bandung yang dilalui oleh banyak kendaraan. Terletak di persimpangan Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, kamera ETLE di sini membantu memantau kecepatan kendaraan dan menangkap pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas atau lampu merah.
  2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi) Selain lokasi di Kecamatan Cicendo, simpang Pasteur juga memiliki kamera ETLE di Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas di daerah ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
  3. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)‎ Lokasi ini terletak di persimpangan Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong. Kamera ETLE di sini berfungsi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti penggunaan jalur bus atau pelanggaran lainnya.
  4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan) Simpang Dago-Cikapayang juga memiliki kamera ETLE di Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Kamera ini membantu mengawasi lalu lintas di daerah tersebut dan memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.
  5. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)‎ Lokasi kamera ETLE ini terletak di persimpangan Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul. Dengan adanya kamera ini, pelanggaran lalu lintas di area ini dapat terdeteksi secara efektif, sehingga meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
  6. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler) Simpang Surapati-Pahlawan juga dilengkapi dengan kamera ETLE yang terletak di Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler. Kamera ini membantu pihak berwenang dalam mengendalikan dan mengawasi arus lalu lintas serta menangkap pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut.

Demikianlah beberapa lokasi kamera ETLE yang ada di kawasan Bandung. Kehadiran kamera-kamera ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas di kota Bandung.

Tilang Elektronik Tol

Dalam upaya meningkatkan pengawasan lalu lintas dan penegakan aturan di jalan tol, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem tilang elektronik tol yang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Beberapa ruas tol yang telah dilengkapi dengan kamera ETLE antara lain:

  1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ruas tol ini merupakan salah satu arteri utama yang menghubungkan Jakarta dengan Cikampek. Kamera ETLE ditempatkan di beberapa titik strategis untuk memantau kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.
  2. Jalan Layang MBZ Jalan layang MBZ yang berlokasi di Jakarta juga dilengkapi dengan kamera ETLE. Sistem ini membantu mengawasi kecepatan kendaraan serta pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi di jalan ini.
  3. Jalan Tol Palikanci Ruas tol Palikanci yang menghubungkan Palimanan, Kanci, dan Cirebon juga tidak luput dari penggunaan kamera ETLE. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan tol tersebut.
  4. Jalan Tol Semarang A B C Kamera ETLE juga ditempatkan di beberapa ruas tol di Semarang, termasuk Semarang A, B, dan C. Sistem ini membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.
  5. Jalan Tol Batang-Semarang Ruas tol Batang-Semarang yang menghubungkan Batang dengan Semarang juga menggunakan kamera ETLE sebagai alat pengawasan lalu lintas. Pelanggaran seperti kecepatan berlebih dan melanggar rambu-rambu lalu lintas dapat terdeteksi dengan akurat melalui sistem ini.
  6. Jalan Tol Semarang-Solo Jalan tol Semarang-Solo juga dilengkapi dengan kamera ETLE. Keberadaan sistem ini membantu menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di ruas tol yang menjadi jalur vital antara Semarang dan Solo.
  7. Jalan Tol Solo-Ngawi Penggunaan kamera ETLE di jalan tol Solo-Ngawi bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di ruas tol tersebut.
  8. Jalan Tol Ngawi-Kertosono Ruas tol Ngawi-Kertosono juga dilengkapi dengan kamera ETLE. Sistem ini memberikan kontribusi penting dalam menjaga kepatuhan pengguna jalan dan mendorong terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman.
  9. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Kamera ETLE juga ditempatkan di jalan tol Surabaya-Mojokerto. Sistem ini berperan penting dalam mengawasi lalu lintas di jalur vital antara Surabaya dan Mojokerto.
  10. Jalan Tol Surabaya-Gempol Ruas tol Surabaya-Gempol juga menggunakan kamera ETLE sebagai alat pengawasan lalu lintas. Keberadaan sistem ini membantu meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.
  11. Jalan Tol Pandaan-Malang Terakhir, jalan tol Pandaan-Malang juga dilengkapi dengan kamera ETLE. Sistem ini memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di ruas tol ini.

Penggunaan tilang elektronik tol dengan kamera ETLE di ruas-ruas tol tersebut telah membawa dampak positif dalam penegakan aturan lalu lintas. Dengan deteksi pelanggaran yang lebih efisien dan otomatis, pelanggaran lalu lintas dapat ditindak lebih cepat dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.

Namun demikian, penting bagi pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran agar dapat mengurangi risiko terkena tilang elektronik tol. Tilang elektronik tol dengan kamera ETLE merupakan langkah positif dalam menciptakan kepatuhan pengguna jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan tol Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *