Media90 – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Tekab 308 Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial IA, B, dan T, diamankan dalam operasi penertiban premanisme, pungli, dan pemerasan pada Minggu (28/7/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jalinsum, Kecamatan Abung Tinggi.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku premanisme yang melakukan pungli di wilayah hukum Lampung Utara,” ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Ulak Rengas, di mana pelaku IA ditangkap bersama empat unit sepeda motor.
Lokasi kedua adalah Desa Way Sabuk, di mana pelaku B dan T ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap kendaraan yang melintas.
“Ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Umi.
Dia juga mengimbau masyarakat, terutama pengemudi kendaraan muatan, untuk waspada saat melintasi area rawan pungli.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindakan pungli.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku premanisme di wilayah Polda Lampung. Kami juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” tambah Kombes Umi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro.