BERITA

Tiga Kasus Pelanggaran Calon Kepala Daerah di Metro dan Pesawaran, Bawaslu Lampung Ambil Tindakan di Pilkada 2024

15
×

Tiga Kasus Pelanggaran Calon Kepala Daerah di Metro dan Pesawaran, Bawaslu Lampung Ambil Tindakan di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Tangani Tiga Kasus Pelanggaran Libatkan Calon Kepala Daerah di Metro dan Pesawaran

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tengah berperan aktif dalam menangani tiga kasus dugaan pelanggaran terkait calon kepala daerah di wilayah Pesawaran dan Metro dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kasus-kasus ini melibatkan isu-isu krusial, seperti kampanye di luar jadwal, dugaan ketidaknetralan aparatur, serta keabsahan ijazah yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang tengah ditangani adalah dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

“Saat ini, kasus tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Metro. Kami akan melihat apakah hal ini berpengaruh pada pencalonan, tergantung pada putusan pengadilan, dan kemudian kami akan mengkaji prosesnya lebih lanjut,” jelas Iskardo dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:  Klarifikasi Caleg PKS Sidik Efendi: Tak Tahu dan Tak Perintahkan Coblos Surat Suara Duluan di TPS 19 Way Kandis Saat Dipanggil Bawaslu

Selain itu, Bawaslu Lampung juga menyelidiki dugaan ketidaknetralan Camat Negeri Katon di Pesawaran. Kasus ini telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menegakkan netralitas aparatur pemerintahan selama proses pemilihan.

Lebih lanjut, Bawaslu Lampung juga terlibat dalam menangani dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi.

Iskardo menyatakan, “Kami telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Jika KPU menemukan indikasi pelanggaran, mereka diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang.”

Untuk memastikan keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon, Bawaslu Lampung telah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan.

Hal ini bertujuan untuk mengecek apakah ijazah yang dimaksud telah dilegalisir, mengingat dokumen tersebut dianggap sebagai pengganti ijazah resmi.

Baca Juga:  Unila Dipilih sebagai Lokasi Tuan Rumah Lomba Kompetensi Siswa SMK Nasional

Iskardo menekankan bahwa penilaian akhir mengenai keabsahan ijazah sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Dalam hal ini, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada melalui pengawasan yang ketat.

Mereka akan terus mengawal setiap proses untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga netralitas aparatur, serta menyampaikan transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Lampung berharap dapat menciptakan iklim pemilihan yang adil dan transparan, mendukung tercapainya pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *