Media90 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya. Polisi mengamankan pelaku bernama Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Pria ini baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Widodo, yang akrab dipanggil Dodo, diringkus di rumah kontrakannya di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Jumat (12/7/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa Dodo ditangkap atas dugaan pembobolan rumah milik Hendra Setiawan di Pekon Podosari, Pringsewu, pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, Dodo berhasil menggasak sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat tujuh gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Dia masuk ke rumah setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela ruang tamu dengan menggunakan besi,” ujar Kompol Rohmadi, Sabtu (13/7/2024).
Rohmadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dan korban curiga terhadap Dodo, yang kebetulan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Dodo terlihat menggunakan sepeda motor yang mirip dengan milik korban. Meski motor tersebut dipasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.
“Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya meskipun sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi,” tambah Rohmadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya.
“Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta,” ungkap Rohmadi.
Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup.
Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka Widodo terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek.