BERITA

Tertangkap dalam Tindak Pencabulan: Pemulung Tua Ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung Setelah Memperkosa Wanita dengan Gangguan Jiwa

169
×

Tertangkap dalam Tindak Pencabulan: Pemulung Tua Ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung Setelah Memperkosa Wanita dengan Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Terpergok Perkosa Wanita Penderita Gangguan Jiwa, Pemulung Tua ini Diringkus Polresta Bandar Lampung
Terpergok Perkosa Wanita Penderita Gangguan Jiwa, Pemulung Tua ini Diringkus Polresta Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil dengan cepat menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang memiliki gangguan jiwa (ODGJ).

Tersangka, Malianto (66) yang tinggal di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.

“Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan menangkap pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka dengan inisial M,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Selasa (23/4/2024).

Peristiwa ini terjadi ketika Malianto bertemu dengan korban berinisial SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:  Operasi Sukses Polisi: 16 Paket Sabu Disita dan Dua Tersangka Ditangkap di Pasir Sakti, Lampung Timur

Menurut Umi, awalnya korban meminta uang kepada Malianto, namun permintaannya ditolak.

“Ketika Malianto hendak pulang membawa gerobak rongsokannya, dia kembali bertemu dengan korban. Saat itulah, Malianto melakukan aksinya di pojok jalan,” jelas Umi.

Dalam aksi bejatnya itu, Malianto tertangkap basah oleh kakak korban. “Tersangka langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut,” kata Kombes Umi.

Dengan laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap Malianto dalam waktu singkat setelah kejadian.

Umi menegaskan bahwa Malianto akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka saat ini diamankan dan sedang diperiksa oleh Unit PPA,” tambah Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *