BERITA

Tersenyum Sambil Mengacungkan Dua Jempol, Inspektur Lampung Utara Erwinsyah Ditahan karena Kasus Korupsi

92
×

Tersenyum Sambil Mengacungkan Dua Jempol, Inspektur Lampung Utara Erwinsyah Ditahan karena Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi, Sambil Senyum dan Angkat Dua Jempol, Inspektur Lampung Utara Erwinsyah Dijebloskan ke Penjara
Kasus Korupsi, Sambil Senyum dan Angkat Dua Jempol, Inspektur Lampung Utara Erwinsyah Dijebloskan ke Penjara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah menahan Inspektur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, pada Jumat (3/5/2024) terkait dengan kasus korupsi dalam konsultasi konstruksi yang berlangsung pada tahun 2021—2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana, menjelaskan bahwa penahanan Erwinsyah dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erwinsyah langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas II B Kotabumi untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Terkait dengan penahanannya, saat digiring oleh petugas Kejari Lampung Utara, Erwinsyah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, namun justru terlihat mengumbar senyum kepada awak media.

Dengan kedua tangannya terborgol, Erwinsyah bahkan sempat mengangkat kedua jempolnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lampung Utara sebelumnya telah menetapkan Ronny Hasudungan Purba (RHP), rekanan dari Universitas Bandar Lampung (UBL), sebagai tersangka.

Senasib dengan Erwinsyah, Ronny juga langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lampung Utara pada Selasa (30/4/2024).

RHP sendiri bertindak sebagai Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Kejari Lampung Utara, ditemukan adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran pada pelaksanaan proyek konsultasi konstruksi tahun 2021—2022.

Menurut pemeriksaan, pada kegiatan tahun 2022 seharusnya terlaksana pada kontrak termin kedua, namun kenyataannya kegiatan tersebut sudah selesai pada kontrak termin pertama.

Pihak LPTS UBL hanya membuat laporan, sementara Erwinsyah selaku Inspektur Lampung Utara tetap melakukan pembayaran. Akibat dari perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di wilayah Lampung Utara, menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri untuk memberantas praktik korupsi dan menegakkan keadilan demi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *