BERITA

Tersangka Kecelakaan di Desa Cugung Rajabasa Lampung Selatan Diringkus Setelah Korban Ditinggalkan hingga Tewas

117
×

Tersangka Kecelakaan di Desa Cugung Rajabasa Lampung Selatan Diringkus Setelah Korban Ditinggalkan hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Korban Ditinggalkan hingga Tewas, Tersangka Kecelakaan di Desa Cugung Rajabasa Lampung Selatan Diringkus
Korban Ditinggalkan hingga Tewas, Tersangka Kecelakaan di Desa Cugung Rajabasa Lampung Selatan Diringkus

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Lampung Selatan berhasil menangkap G (40) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Sabtu (10/2/2024).

Kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut menelan korban tewas seorang wanita yang dibonceng pelaku yakni TS (38) saat mengendarai Honda Beat putih tanpa plat nomor.

“Kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama G ini. Kita tangkap di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu atau OKU,” jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pada konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Rabu, (13/3/2024) pukul 14.00 WIB.

“Akhirnya kita tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan usai kecelakaan Jumat (8/3/2024) lalu,” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui motor yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan atau rem tidak berfungsi.

Sehingga, terjadi kecelakaan. Saat kejadian itu pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga. Tersangka G (40) malah meninggalkan korban di lokasi kecelakaan hingga meninggal dunia.

Korban mengalami luka di kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, dan memar pada punggung sebelah kiri.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.

“Perbuatan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri, tidak menolong, dan tidak melaporkan ada kecelakaan baik kepada masyarakat setempat maupun kepolisian,” papar Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.

Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *