Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus temuan bayi di dekat pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diduga terlibat dalam pembuangan bayi berhasil diamankan.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa dari keempat tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Dua di antaranya adalah pelaku yang menguburkan korban, yakni DA (24) dan ASR (17), keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
“Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17). Keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus,” ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, pada Minggu (5/5/2024).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku pembuangan bayi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih yang merupakan orang tua bayi. Pasangan tersebut berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat,” ucap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kasat menjelaskan kronologi penemuan jasad bayi bermula dari kesaksian M. Solihin. Saat sekitar pukul 08.00 WIB, Solihin menuju ke sawahnya.
Namun, saat kembali pulang sekitar pukul 10.00 WIB, tidak ada tanda-tanda kejadian di tempat itu. Ketika kembali ke sawahnya sekitar pukul 14.30 WIB, dia melihat gundukan tanah baru di samping ladangnya.
Merasa curiga, dia memutuskan untuk memeriksanya dan menemukan bayi yang terbungkus kain putih.
“Gundukan tanah baru itu membuat saya curiga. Begitu saya periksa, saya menemukan bayi terbungkus kain putih,” ujarnya.
Bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia beberapa jam saja ketika ditemukan. Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti, termasuk kain putih dan daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih, telah diamankan di Mapolres Tanggamus.
Terhadap pasangan kekasih LY dan FR, mereka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, dan Pasal 427 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap pelaku DA dan ASR, mereka dijerat dengan Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.