Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada bulan September 2023 ini, pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan alokasi 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional.
Rekrutmen ini melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
1. Tidak Ada Titip-Menitip
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses seleksi ASN 2023 akan berjalan secara adil dan tanpa adanya titip-menitip seperti pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini untuk memastikan integritas dan kredibilitas dari seleksi tersebut.
Tujuan dari seleksi ASN adalah untuk mendapatkan aparatur yang mampu menghasilkan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
2. Fokus Tenaga Honorer
Kebijakan rekrutmen ASN 2023 mengarah pada penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau yang biasa dikenal sebagai tenaga honorer.
Jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang dan sedang dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rekrutmen ini, 80 persen dari 572.496 formasi ASN akan diperuntukkan bagi pelamar dari tenaga honorer, dan sisanya 20 persen untuk pelamar umum.
Dari 80 persen tersebut, fokus rekrutmen akan diberikan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes) sebagai penyedia layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara sisanya akan difokuskan untuk rekrutmen talenta digital dan data scientist.
3. Alokasi Calon ASN
Pemerintah telah menetapkan alokasi 572.496 formasi ASN nasional untuk tahun 2023. Alokasi tersebut terbagi menjadi 78.862 ASN untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 ASN untuk pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan di pemerintah daerah, dialokasikan khusus untuk PPPK guru sebanyak 296.084 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724 formasi, dan PPPK teknis sebanyak 42.826 formasi.
Namun, perlu dicatat bahwa beberapa instansi tidak mengusulkan formasi, termasuk beberapa pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
4. BKN Ubah Fitur SSCASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan pada fitur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Perubahan ini berupa penambahan informasi detail tentang formasi jabatan yang dibuka dalam seleksi CASN 2023.
Informasi tersebut mencakup uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, dan jenjang jabatan.
Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi peserta seleksi yang mengundurkan diri karena jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan harapan atau penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
Dengan tersedianya informasi jabatan yang lebih rinci, diharapkan para pelamar dapat mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pendaftaran.
5. Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Meskipun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian PANRB, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran biasanya serupa.
Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran CPNS:
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Demi kesempatan yang lebih baik dalam seleksi, para calon pelamar diharapkan memperhatikan persyaratan dengan seksama sebelum melakukan pendaftaran.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK akan diumumkan melalui situs resmi SSCASN BKN.