Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Tulang Bawang menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan ‘Gasak Narkoba’.
Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasannya.
Gerakan Gasak Narkoba dilakukan personel gabungan Polres Tulang Bawang pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Gasak Narkoba kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota. Ada dua pelaku ditangkap yakni YO (18) dan YH (25). Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (27/4/2024).
Pada kegiatan itu, petugas menyita beberapa barang bukti sabu. Dari pelaku YO disita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).
Sedangkan dari pelaku YH disit satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok.
“Saat ditangkap, pelaku YO mengaku mendapatkan sabu dari pelaku YH. Sehingga langsung dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku YH tanpa perlawanan tidak jauh dari rumahnya,” kata perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu.
Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang dilakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba.
Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).
“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata AKBP James H Hutajulu.
AKBP James menambahkan, para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.